LAHAT | Go Indonesia.id– Proses hukum pengrusakan proyek rehabilitasi bendungan Daerah Irigasi (DI) Air Pangi dengan Satker Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Desa Pandang Arang, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat senilai Rp. 1,952 Miliar yang dikerjakan CV. Rey_Sha dinilai kelompok Penerima, Pengguna dan Pemanfaat Air yang meliputi 7 desa di kecamatan tersebut dikerjakan asal-asalan kini sudah memasuki Pelimpahan P21 Penahanan terhadap tersangka. Jum’at (12/7/2024)
Atas penilaian di ruang pidum, jaksa penuntut umum (JPU) membuat enam tersangka di tahan oleh kejaksaan negeri kabupaten Lahat, kades aktif desa pandan arang inisial A,mantan Kades Nanjungan S, bersama beberapa BPD serta masyarakat setempat diduga melakukan pengrusakan di beberapa titik bangunan tersebut sebagai wujud protes pada kontraktor yang mengerjakannya,Peristiwa ini terjadi pada Selasa tanggal 27 Juli 2021.
Setelah pihak penyidik Polres Lahat melalui Pidana Khusus melakukan proses penyidikan dan telah melakukan rekonstruksi sebanyak sepuluh adegan maka enam di tetapkan sebagai tersangka, dan satu di antara nya merupakan kepala desa yang masih aktif menjabat di limpahkan ke kejaksaan negeri kabupaten Lahat untuk menindaklanjuti berkas P21 dan melakukan penahanan terhadap tersangka titipan di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas ll Lahat.
Menurut Saryono Anwar aktivis senior dan selaku pelapor mengatakan sangat berterima kasih kepada Kapolda Sumsel cq.Kapolres Lahat yang telah menjalakan penegakan hukum diwilayayah polres lahat dan mengapresiasi kejaksaan negeri kabupaten Lahat yang telah bekerja dan berani melakukan penahanan terhadap 6 tersangka dan langsung di masukkan di lapas sekali lagi saya acungkan jempo buat KAJARI LAHAT yang menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum yang proporsional.
Reporter: Nita