TANJAB BARAT | Go Indonesia.id β Perkara perusakan kebun Sawit milik Dedi Kurniawan, warga Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial ZN, akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polsek Merlung pada 29 Juli 2025.
Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial pada Mei lalu, menyusul keluhan dari korban yang mengaku tak pernah menerima surat pemberitahuan perkembangan perkara (SP2HP) dari pihak kepolisian, padahal laporan telah dibuat sejak 10 Mei 2025, bersamaan dengan kejadian perusakan.
Fakta yang memperkuat laporan korban antara lain :
β
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) tertanggal 14 Mei 2025, ditandatangani oleh Dedi Kurniawan dan disahkan Kepala Desa Sungai Rotan.
β
Foto-foto perusakan yang terdokumentasi dengan GPS, waktu, dan lokasi, menunjukkan tandan Sawit yang ditebang dan batang pohon dirusak secara brutal oleh pelaku.
β
Pengakuan terbuka dari ZN kepada masyarakat dan Aparat bahwa dialah pelaku perusakan, namun sampai saat ini belum ditahan.
βZN ini bukan hanya merusak kebun, tapi juga diduga sering mengklaim tanah milik orang lain hanya bermodal kwitansi yang diduga palsu. Termasuk lahan milik saya,β tegas Dedi Kurniawan kepada media.
ZN bahkan disebut-sebut memiliki dukungan dari keluarga berpengaruh sehingga proses hukum terkesan lambat. Warga menduga ada praktik tebang pilih di tubuh kepolisian sektor Merlung karena banyak laporan lain juga tidak mendapatkan tindak lanjut.
βJangan sampai kepercayaan masyarakat hilang karena Aparat bermain mata dengan pelaku yang punya koneksi,β ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dicantumkan.
Tindakan perusakan yang dilakukan oleh ZN dapat dikenakan pasal :
Pasal 406 KUHP ayat (1):
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.”
Atas kejadian ini, masyarakat dan korban mendesak Kapolres Tanjab Barat dan Kapolda Jambi untuk :
– Segera menetapkan ZN sebagai tersangka.
– Melakukan penahanan sesuai hukum yang berlaku.
– Mengevaluasi kinerja Polsek Merlung yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menelantarkan laporan masyarakat.(*)
Redaksi