“Keadilan yang Terperosok di Lubang Jalan: Fakta di Balik Kematian Siswa SD di Pandeglang”

Screenshot 20260222 122655 Samsung Internet

Foto.ilustrasi

PANDEGLANG | Go Indonesia.id_ Jalan berlubang kembali menelan korban jiwa. Kali ini, nasib tragis menimpa Khairi Rafi, seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Bocah malang itu meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya bersama sang pengemudi ojek, Al Amin Maksum, terjatuh di jalan rusak, lalu terlindas ambulans yang melintas dari belakang.

Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, pada Jumat (20/2/2026) sore. Saat itu, Amin sedang mengantar Khairi Rafi pulang dari sekolah menuju rumahnya di Kelurahan Saruni.

Namun, di tengah perjalanan, roda depan motor masuk ke lubang jalan yang cukup dalam. Motor oleng dan keduanya terjatuh ke badan jalan. Dari arah belakang, melaju mobil ambulans yang tidak sempat berhenti. Roda belakang ambulans melindas tubuh Khairi Rafi. Ia meninggal dunia di tempat kejadian.

Pengemudi Ojek Ditetapkan Sebagai Tersangka

Usai kejadian, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan menetapkan Al Amin Maksum sebagai tersangka.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Awalnya kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans. Posisinya beriringan, ketika korban jatuh pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans,” jelas Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, Sabtu (21/2/2026).

Sofyan menegaskan, tidak ada unsur kelalaian dari sopir ambulans dalam kecelakaan tersebut. “Kalau ada saksi yang menyatakan pengemudi ambulans ugal-ugalan, silakan. Kami siap proses. Tapi kalau tidak ada saksi, kami tidak bisa memaksakan,” ujarnya.

Faktor Kelalaian dan Kewajiban Pengemudi

Polisi mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan posisi Amin. Selain dianggap lalai mengemudi, ia tidak menyediakan helm untuk penumpangnya, dan telah mengetahui kondisi jalan yang rusak karena setiap hari melintas di jalur tersebut.

“Dia tahu kondisi jalannya karena setiap hari antar-jemput. Dia juga tidak menyediakan helm untuk penumpang, padahal itu tanggung jawabnya,” tegas Sofyan.

Meski sudah berstatus tersangka, penyidik tidak menahan Amin. Polisi menilai, ia kooperatif dan tidak menghambat proses hukum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Selama yang bersangkutan tidak mempersulit proses penyidikan, kami tidak melakukan penahanan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tutup Sofyan.

Investigasi Lapangan: Jalan Rusak dan Kelalaian Pemerintah

Investigasi di lapangan menemukan bahwa ruas Jalan Raya Pandeglang–Labuan sudah lama menjadi keluhan warga. Lubang besar di beberapa titik kerap menyebabkan kecelakaan, terutama pada musim hujan. Warga mengaku sudah berulang kali melapor ke dinas terkait, namun belum ada perbaikan signifikan.

“Sudah sering kami adukan. Banyak kendaraan jatuh di sini. Tapi sampai sekarang belum juga diperbaiki,” ujar Samsul (48), warga setempat yang menyaksikan proses evakuasi korban.

Data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang menunjukkan, sepanjang 2025–2026, lebih dari 30 persen ruas jalan kabupaten dalam kondisi rusak berat, termasuk jalur Pandeglang–Labuan yang menjadi salah satu akses utama ekonomi dan pendidikan masyarakat.

Desakan Evaluasi dan Reformasi Keselamatan Jalan

Kasus ini memunculkan perdebatan publik mengenai keadilan hukum dan tanggung jawab negara terhadap keselamatan pengguna jalan. Aktivis keselamatan transportasi menilai, penetapan tersangka terhadap pengemudi ojek hanyalah solusi instan yang tidak menyentuh akar persoalan.

“Negara seharusnya juga bertanggung jawab. Kalau jalan dibiarkan rusak dan menimbulkan korban jiwa, itu bentuk kelalaian sistemik. Jangan hanya rakyat kecil yang dikorbankan,” ujar Ahmad Fauzi, pengamat transportasi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab pengemudi, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum bagi pemerintah daerah untuk memastikan kondisi jalan layak dan aman dilalui masyarakat.

 

Sumber : Poros Demokrasi


Advertisement

Pos terkait