JAKARTA | Go Indonesia.Id – Prof Dr Sutan Nasomal SH MH mendesak Presiden Republik Indonesia agar menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri memperkuat upaya penindakan terhadap dugaan pelaku pembakaran hutan di berbagai daerah. Ia menilai, kebakaran hutan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, menghancurkan lahan pertanian, dan memusnahkan habitat satwa liar.
Desakan tersebut disampaikan Prof Dr Sutan Nasomal, pakar hukum internasional dan ekonom sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (25/10/2026).
Menurut Sutan Nasomal, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius terhadap kebakaran hutan yang terus menjadi ancaman bagi masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang dengan sengaja membakar kawasan hutan, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan korporasi.
โPresiden kita perlu menugaskan Panglima TNI dan Kapolri untuk menangkap pelaku di berbagai daerah yang hutannya terbakar. Pemerintah daerah, bupati, wali kota, dan gubernur juga harus memikirkan kelangsungan penghijauan serta kehidupan petani, bukan hanya kepentingan pengusaha,โ tegas Sutan Nasomal.
Sutan Nasomal turut menyoroti laporan mengenai kondisi kebakaran hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ia menyebut adanya aduan masyarakat terkait dugaan pelaku pembakaran hutan yang perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum.
Menurutnya, dampak kebakaran tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Asap pekat dapat membahayakan kesehatan manusia, sementara api yang meluas berpotensi memusnahkan habitat satwa liar serta merusak kawasan hutan yang menjadi bagian penting dari keseimbangan ekosistem.
Selain kerusakan lingkungan, kebakaran juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Lahan pertanian, perkebunan, dan harta benda warga yang terdampak dapat mengganggu mata pencaharian serta memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
Ia meminta pemerintah memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Aparat juga didesak mengusut penyebab kebakaran, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta mengungkap kemungkinan adanya kepentingan bisnis di balik peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, Sutan Nasomal menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan tidak boleh tebang pilih. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga meminta aparat mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan, termasuk korporasi asing, apabila terdapat bukti yang mengarah pada dugaan tersebut.
โIndonesia tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapa pun jika kepentingan itu merusak hutan dan merugikan rakyat. Apabila ada pihak yang terbukti sengaja membakar hutan, aparat harus bertindak tegas sesuai hukum,โ ujarnya.
Sutan Nasomal bahkan menyuarakan tuntutan keras berupa hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan. Namun, penerapan pidana harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, pembuktian di pengadilan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sutan Nasomal meminta Presiden RI memastikan koordinasi aparat penegak hukum berjalan efektif dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan. Ia menilai, penindakan terhadap pelaku harus disertai langkah pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, serta perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian dan lingkungan hutan.
Menurutnya, penyelidikan yang transparan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu diperlukan agar pihak yang bertanggung jawab tidak lepas dari proses hukum.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan laporan masyarakat mengenai kebakaran hutan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan ditangani oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai identitas pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan di Kalimantan Tengah maupun daerah lainnya belum disertai data terverifikasi dalam bahan yang diterima redaksi. Karena itu, dugaan keterlibatan individu atau perusahaan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Klarifikasi dari instansi terkait juga diperlukan untuk memastikan kondisi penanganan kebakaran dan proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber: Prof Dr Sutan Nasomal, SH,. MH, pakar hukum internasional, ekonom, dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
REDAKSI







