JAKARTA | Go Indonesia.id _Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada 15 April 2025 memeriksa enam saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. 15/4/25
Saksi yang Diperiksa:
Berikut identitas keenam saksi yang diperiksa:
1. DPR: Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero (24 Juli 2015 – 24 Agustus 2016).
2. FTR: Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.
3. ABN: General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-VI) Balikpapan.
4. YT: General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Balongan.
5. WSW: General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Cilacap.
6. EJU: Vice President Process and Vacility PT Kilang Pertamina Internasional.
Tujuan Pemeriksaan:
Pemeriksaan keenam saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka YF dan kawan-kawan.
Kesimpulan:
Kejaksaan Agung secara aktif menyelidiki dugaan korupsi di PT Pertamina. Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.
Sumber ; Puspen Kejaksaan Agung RI
Reporter ; Iskandar