Kejaksaan Agung Tangkap 4 Tersangka Kasus Suap Pengadilan

IMG 20250413 WA0037

JAKARTA | Go Indonesia.id _Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap empat orang karena diduga terlibat suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Salah satu yang ditangkap adalah seorang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pak Muhammad Arif Nuryanta! Mereka diduga menerima suap terkait kasus ekspor minyak sawit (CPO).

Penangkapan ini terjadi setelah penyidik menemukan banyak bukti. Selain Pak Muhammad Arif Nuryanta, tiga orang lainnya juga ditangkap: seorang panitera pengadilan, dan dua pengacara. Mereka diduga menerima suap sekitar 60 miliar rupiah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan suap yang terjadi antara tahun 2021 sampai 2022. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas korupsi di lembaga peradilan. Penyelidikan masih terus berlanjut, dan kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditangkap.

Poin-poin penting yang disorot:

– Penangkapan 4 tersangka: Seorang Ketua PN, seorang panitera, dan dua pengacara.

– Jumlah suap: Diduga sekitar 60 miliar rupiah.

– Kasus terkait: Ekspor minyak sawit (CPO).

– Komitmen Kejagung: Memberantas korupsi di peradilan.

– Penyelidikan berlanjut: Kemungkinan ada tersangka lain.

Teks ini menggunakan bahasa yang lebih sederhana dan langsung pada intinya, sehingga mudah dipahami oleh masyarakat umum. Kalimat-kalimat dibuat singkat dan padat, menghindari istilah hukum yang rumit.

Reporter : Isknadar


Advertisement

Pos terkait