JAKARTA | Go Indonesia.Id – Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Presiden RI menugaskan kementerian terkait untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi jual beli online guna menekan maraknya kasus penipuan yang merugikan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online di dalam maupun luar negeri dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jalan Raya Kalisari No. 65, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi telah mendorong pesatnya perdagangan online dan memudahkan masyarakat bertransaksi, termasuk melalui sistem Cash on Delivery (COD). Namun, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Prof. Sutan menilai pemerintah perlu membentuk sistem pengawasan yang mewajibkan setiap pelaku usaha online memiliki identitas usaha yang jelas, seperti PT, CV, UD, PD maupun koperasi, sehingga memudahkan pelacakan apabila terjadi tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan nyata kepada konsumen, bukan sekadar melalui regulasi di atas kertas. Menurutnya, legalitas penjual, jaminan mutu barang, garansi pengembalian, serta pengawasan aparat penegak hukum harus menjadi bagian dari sistem perdagangan online di Indonesia.
Prof. Sutan juga mengungkapkan dirinya menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan berkedok perdagangan online, di mana barang yang diterima tidak sesuai dengan promosi yang ditampilkan dalam iklan.
Karena itu, ia meminta Lembaga Perlindungan Konsumen bersama aparat penegak hukum membentuk satuan tugas khusus untuk membongkar jaringan penipuan perdagangan online serta menindak pelaku secara tegas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan memperhatikan lima hal sebelum bertransaksi, yaitu memastikan adanya garansi keaslian produk, kesempatan memeriksa barang sebelum menerima, kebijakan pengembalian barang, identitas dan alamat perusahaan yang dapat diverifikasi, serta menyimpan seluruh bukti transaksi.
Prof. Sutan menegaskan, dengan sistem pengawasan yang baik dan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah diyakini mampu membersihkan praktik penipuan yang selama ini merugikan masyarakat dalam transaksi perdagangan online.
REDAKSI







