JAKARTA | GoIndonesia.id _Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali mengumumkan rencana pelaksanaan lelang barang rampasan negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran. Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Objek lelang yang berlokasi di Perairan Batu Ampar, Batam, ini akan dijual dalam satu paket yang mencakup unit kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 serta muatan Light Crude Oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara dengan 1.245.166,9 barel.
Nilai Limit dan Jaminan
Kejaksaan menetapkan nilai limit objek lelang sebesar Rp1.174.503.193.400 (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah). Bagi calon peserta yang ingin mengikuti lelang, diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp118.000.000.000.
Jadwal Pelaksanaan
Lelang akan dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada:
– Hari/Tanggal: Jumat, 30 Januari 2026
– Batas Akhir Penawaran: 10.00 WIB (waktu server)
– Alamat Laman: https://lelang.go.id
Syarat Khusus Peserta
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017, calon peserta lelang wajib memiliki akun yang terverifikasi dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
1.Β Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi; atau
2.Β Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak Bumi.
Dokumen persyaratan fisik harus diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam paling lambat tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Kegiatan Aanwijzing
Untuk memberikan penjelasan lebih detail mengenai kondisi objek lelang, pihak Kejaksaan akan menyelenggarakan Aanwijzing (penjelasan lelang) pada tanggal 22 – 23 Januari 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta diharapkan hadir karena objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is where is basis).
Reporter : Iskandar
Sumber : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG RI







