Keji! Pemuda 23 Tahun Racuni, Bunuh, lalu Lakukan Pencabulan terhadap Bocah 6 Tahun di Teluk Bintuni

IMG 20260413 WA0065

TELUK BINTUNI | Go Indonesia.id __ Polres Teluk Bintuni memecahkan kasus pembunuhan dan pencabulan yang sangat mengerikan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 6 tahun (inisial KZ) di Kampung Furada, Distrik Sumuri. Pelaku, seorang pemuda berinisial KAS (23 tahun), tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga melakukan perbuatan cabul terhadap jasad korban.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan kasus ini. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/IV/2026, tim gabungan segera dikerahkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah laporan diterima pada 11 April 2026.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Modus Operandi yang Sadis

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, terungkap modus operandi yang sangat terencana dan keji. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp20.000 agar mau masuk ke sebuah rumah kosong.

Di lokasi tersebut, pelaku memberikan minuman yang telah dicampur dengan racun tikus. Setelah racun mulai bereaksi, pelaku melakukan kekerasan berupa pemukulan dan pencekikan hingga korban menghembuskan nafas terakhir.

Tindakan pelaku tidak berhenti di situ. Setelah korban meninggal, pelaku diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap jenazah korban. Untuk menutupi jejak, pelaku kemudian menyembunyikan jasad tersebut di bagian dapur rumah kosong itu dan menutupinya menggunakan terpal plastik.

Dijerat Pasal Berlapis

Berkat kerja cepat penyidik dan keterangan dari empat orang saksi, termasuk keluarga korban, pelaku berhasil diamankan. Status kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari pukul 00.15 WIT.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa racun, terpal plastik, serta pakaian milik korban dan pelaku, beserta hasil visum et repertum.

Atas tindakannya tersebut, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman berat, yakni:

– Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak, terkait persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
– Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), terkait tindak pidana pembunuhan berencana.

Himbauan Kepada Masyarakat

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses hukum pelaku hingga tuntas agar mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar tempat tinggal,” tegas AKP Bobby Rahman.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Teluk Bintuni untuk kelengkapan berkas perkara.

Reporter: Iskandar


Advertisement

Pos terkait