LUBUK PAKAM | Go Indonesia.id – Persidangan kasus dugaan pembunuhan Rita Jelita Sinaga kembali digelar hari ini, Selasa (10/09/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan bahwa Rita Jelita Sinaga kerap mengalami kekerasan dari kekasihnya sebelum meninggal dunia.
Dua saksi, (LN) dan (S), yang hadir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, secara tegas menyatakan bahwa mereka melihat tanda-tanda kekerasan pada tubuh Rita Jelita Sinaga sehari sebelum kematiannya.
Penasihat Hukum keluarga korban, Paul J J Tambunan, SE., SH., MH, mengungkapkan kekecewaan atas ketidakjelasan hasil autopsi yang sebelumnya dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendrawan Nainggolan, SH.
“Minggu lalu, kami dibingungkan dengan pertanyaan Hakim terkait tidak adanya hasil autopsi. Padahal, klien kami, Barita Sinaga, mengetahui anaknya diautopsi. Dia melihat jenazah putrinya dibedah,” ujar Paul.
Paul juga menjelaskan bahwa pihak keluarga telah mengklarifikasi hal ini kepada Penyidik Polsek Medan Sunggal dan JPU. “Penyidik mengatakan bahwa Visum Et Repertum dilakukan pemeriksaan luar dan dalam,” tambah Paul.
Keluarga korban berharap kasus ini diusut tuntas dan objektif. “Kami yakin Hakim dan Jaksa akan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tegas Paul.
Sebelumnya, dalam pemberitaan di media sosial Polsek Medan Sunggal dan video investigasi TV Sergap, terduga pelaku, Lie Pin Chien, mengakui perbuatannya dan mengatakan “hanya mencekek dan ga sadar mati pula dia”.
Terungkapnya kekerasan yang dialami Rita Jelita Sinaga sebelum meninggal dunia menambah keprihatinan atas kasus ini. Keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Reporter :Paul