Kepala Desa Ko’olotano Resmi Dilaporkan di Kejaksaaan Nias Selatan

Kepala Desa Ko'olotano Resmi Dilaporkan Di Kejaksaaan Nias Selatan

NIAS SELATAN | Go Indonesia.id-Ketua Dewan Pimpinan Sumatera Utara Lembaga Badan Pengawas Aset Negara KGS-AI resmi telah melaporkan kepala Desa Ko’olotano di Kejaksaan Negeri Kabupaten Nias Selatan, terkait Dugaan Korupsi Dana Desa dari tahun Anggaran (DD)
2019 – 2024. { 31 Desember 2024 )

Adapun Melaporkan Kepala Desa Dimaksud berdasarkan hasil penelitian investigasi dilapangan yang berupa pekerjaan fisik dan nonfisik yang sangat diragukan pembangunan balai Desa yang menelan anggaran biaya Dana Desa kurang lebih Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah)
Yang berukuran kurang lebih atau di perkirakan dengan ukuran 10×18 meter, namun pekerjaan fisik tersebut belum selesai.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Selain itu menurut informasi dari mantan Sekdes Desa Ko’olotano Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan mengatakan kepada awak media bahwa,didalam APBdes adanya tertuang ketahanan pangan, Aset Desa, BLT, PKK dan lainnya diduga telah terjadi pemalsuan tanda terima surat berupa SPJ seperti pembelanjaan di Toko atau UU yang diduga oknum kades membuat stempel toko atau UD dalam hal pembuatan keabsahan SPJ

Ketika awak media konfirmasi kepada Ketua DPD Sumut KGS-AI Agustinus Zebua bersama Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada pada saat melakukan investigasi di Desa Ko’olotano Kecamatan Lolomatua mengakui telah melaporkan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan adanya dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Kami dari Lembaga sesuai yang diamanatkan

Berdasarkan UU No. 68 Tahun 1999 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi, tegas Agustinus Zebua.

Tentu sesuai hasil investigasi dilapangan kita melaporkan kepada kejaksaan Negeri Nias Selatan serta instansi lainnya tembusan surat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah Desa yang dimaksud.

Oleh karena itu kita sangat mengharapkan kepada kepala kejaksaan negeri Nias Selatan maupun Kejaksaan tinggi Sumatera Utara melalui tim penyidik untuk penanganan dan proses secara hukum dan keseriusan sebagai ATENSI terkait surat laporan kami yang di maksud, agar menjadi efek jerat bagi pengelola Dana Desa ke depan, harap Agustinus Zebua.

Reporter : (Deni Zega)


Advertisement

Pos terkait