Kepala Desa Rawa Medang Diduga Tidak Transparan, Aktivis Desak Inspektorat dan APH Bertindak

Kepala Desa Rawa Medang Diduga Tidak Transparan, Aktivis Desak Inspektorat dan APH Bertindak

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Kepala Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali menjadi sorotan terkait Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan Desa.

Dipenghujung masa penggunaan Anggaran 2024, sejumlah aktivis dan media menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke Inspektorat Tanjab Barat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Laporan ini bertujuan mendorong transparansi sekaligus mengklarifikasi isu miring yang berkembang terkait pengelolaan Dana Desa (DD).

Ketua DPC LSM KPK RI Tanjab Barat, L. Sirait, menyebut bahwa Kepala Desa Rawa Medang telah mengabaikan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Minimnya Transparansi dan Tidak Ada Info Grafis Desa
Menurut L. Sirait, pelaksanaan Proyek Drainase yang dibiayai Dana Desa dilakukan secara swakelola tanpa dilengkapi papan informasi Proyek maupun info grafis Desa.

Hal ini menjadi salah Satu bukti kurangnya transparansi penggunaan Anggaran oleh pihak Desa. “Kami meminta Kepala Desa untuk transparan terhadap penggunaan Anggaran Desa, baik ADD maupun DD.

Papan informasi pekerjaan dan info grafis Desa itu sangat penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat,” tegas Sirait, Jumat (13/12/2024).

Ia juga mengingatkan agar Kepala Desa Rawa Medang tidak membiarkan situasi ini berlarut-larut sehingga menimbulkan potensi pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Masyarakat Ingin Keterbukaan
L. Sirait mengungkapkan, selama ini masyarakat kerap mempertanyakan penggunaan Anggaran Desa yang terkesan tertutup.

“Setiap tahap pencairan dana desa seharusnya diinformasikan kepada masyarakat, termasuk mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk rapat pertanggungjawaban,” tambahnya.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi Dugaan tersebut kepada Kepala Desa Rawa Medang di kantornya pada Jumat (13/12/2024), pihak perangkat Desa menyatakan bahwa Kades sedang menghadiri acara di luar. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Kades juga tidak direspons.

L. Sirait bersama aktivis lainnya mendesak Inspektorat dan APH segera memanggil Kepala Desa untuk mengklarifikasi Dugaan pelanggaran ini.

“Jika terbukti bersalah, kami meminta agar kasus ini diproses sesuai Hukum yang berlaku,” pungkas Sirait.(Tim)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait