NATUNA | Go Indonesia.id_Kepala Desa Sedanau Timur, Tarmizi, bersama Ketua BPD serta seorang tokoh masyarakat, mengambil kembali surat kepemilikan tanah milik warga yang sebelumnya disebut-sebut dititipkan kepada pihak swasta, PT RIN, melalui seseorang berinisial ADS.
Peristiwa tersebut disampaikan kepada Ketua DPD IWOI Indonesia pada Selasa, 27 Januari 2026. Salah satu tokoh masyarakat, Bahrum, menjelaskan kronologi kejadian tersebut saat diwawancarai Ketua IWOI Kabupaten Natuna.
Menurut Bahrum, penitipan sertipikat tanah milik warga itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama dan diwakilkan oleh tiga orang, yakni dirinya, Kepala Desa, dan Ketua BPD, untuk menitipkan dokumen tersebut kepada ADS yang disebut mewakili PT RIN. Penitipan itu berlangsung kurang lebih selama 10 bulan.
Namun apabila ada warga yang menghendaki surat kepemilikan tanah tersebut dikembalikan, maka akan kami serahkan kembali. Rencananya hari Jumat nanti sekaligus akan kita adakan rapat di desa,β ujar Bahrum.
Sementara itu, Kepala Desa Sedanau Timur, Tarmizi, menyampaikan bahwa seluruh surat kepemilikan tanah tersebut kini sudah berada di tangan pemerintah desa dan telah dibawa kembali ke Desa Sedanau Timur.
Surat-surat tersebut sekarang sudah kami pegang dan sudah kami bawa pulang ke Desa Sedanau Timur. Insyaallah hari Jumat nanti kami akan mengundang seluruh masyarakat untuk hadir, dan surat kepemilikan tanah ini akan kami serahkan langsung kepada masing-masing warga sesuai dengan nama yang tertera di dalam surat,β jelas Tarmizi.
Ia menambahkan, jumlah surat kepemilikan tanah yang dititipkan tersebut kurang lebih sebanyak 130 surat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IWOI Kabupaten Natuna, Baharullazi, memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Sedanau Timur yang telah menunjukkan tanggung jawab dengan mengembalikan surat kepemilikan tanah tersebut kepada masyarakat, meskipun persoalan ini sempat viral di media dan menjadi pembahasan publik.
Namun demikian, Baharullazi juga mengingatkan agar ke depan Kepala Desa lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan dokumen penting milik warga.
Menitipkan sertipikat tanah kepada pihak swasta sangat tidak dianjurkan karena berpotensi menimbulkan risiko hukum dan kerugian bagi masyarakat,β tegasnya.
Reporter : Diky Nasution







