MADINA | Go Undonesia.id β Seorang kepala sekolah di SD Negeri 032 Sinonoan, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi sorotan publik setelah video TikTok miliknya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, kepala sekolah tampak menggunakan pakaian dinas lengkap dan atribut resmi saat membuat konten hiburan di area sekolah.
Tindakan tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak, terutama dari kalangan media dan pemerhati pendidikan di Mandailing Natal. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan etika seorang pendidik, terlebih dilakukan di jam kerja dan dalam lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat mendidik siswa.
βIni bukan hanya soal media sosial, tapi soal etika dan tanggung jawab. Kepala sekolah seharusnya menjadi contoh, bukan justru memberi contoh yang tidak mendidik,β ungkap salah satu perwakilan media lokal yang juga berperan sebagai sosial kontrol di wilayah tersebut.
Pemerintah melalui peraturan terbaru telah mempertegas larangan penggunaan media sosial, termasuk TikTok, untuk kepentingan pribadi oleh ASN, termasuk guru dan kepala sekolah, selama jam kerja.
Menyikapi kejadian ini, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum kepala sekolah tersebut. Mereka khawatir, jika tidak ada tindakan, hal ini bisa menjadi preseden buruk dan ditiru oleh tenaga pendidik lainnya.
βKami berharap ada tindakan disiplin yang jelas, agar hal seperti ini tidak terulang dan marwah dunia pendidikan tetap terjaga,β tambahnya.
Reporter: MHK/”Tim”