Kepela Sekolah SDN 043 di Duga Tidak Tahu Aturan Mengenai Komite Sekolah

Kepela Sekolah SDN 043 di Duga Tidak Tahu Aturan Mengenai Komite Sekolah

MADINA | Go Indonesia.id-Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah, bahwa Kepala Desa (Kades), anggota dewan dan juga ASN pemegang jabatan lainnya, tidak diizinkan duduk sebagai pengurus komite.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tersebut ditegaskan agar Kepala Desa yang telah diangkat menjadi komite sekolah agar mundur.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun pada kenyataannya, masih ada Kepala Desa yang menjadi komite sekolah.

Seperti kejadian di Desa Muara Batang Angkola Kecamatan Siabu, Kabupaten mandailing natal, dimana Kades di desa itu menjadi komite sekolah dan jelas-jelas telah melanggar Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.

Kepala Biro media Goindonesia.id [ Muhammad Hamka S.pd ] mengamati temuan anggotanya ini

Ia mengatakan, β€œKok sekolah pengurus komite nya dari Kepala Desa? Padahal sesuai Permendikbud itu kan dilarang,” ungkapnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tersebut ditegaskan agar Kepala Desa yang telah diangkat menjadi komite sekolah agar mundur.

Namun pada kenyataannya, masih ada Kepala Desa yang menjadi pengurus komite sekolah, bahkan di dua sekolah SMP Dan SD Batang angkola.

Hamka pun sangat menyayangkan akan tindakan kepala sekolah yang membiarkannya seakan tutup mata dan tidak mengindahkan peraturan permendikbud, Kepala Desa tersebut untuk menjadi komite sekolah, bahkan Kepala Desa tersebut tidak menjabat di satu sekolah saja melainkan menjabat komite di dua sekolah yang berbeda. (Setelah sebelumnya mengkonfirmasi kepala sekolah SDN 043 muara batang angkola telah menyatakan bahwa kenapa konfirmasinya hanya tertuju padanya padahal sekolah kami satu atap SMP dan SD dan kades tersebut sebagai komite di dua sekolah ini, jelasnya)

β€œPermendikbud sudah melarang mestinya Kepala Desa tersebut mundur, jangan melawan aturan, sebab, komite itu kan perwakilan orang tua murid aktif bukannya perwakilan Kepala Desa,” tegas Hamka.

β€œJika ada Kepala Desa yang menjadi komite sekolah diharapkan komite tersebut diminta untuk segera mengundurkan diri, dan dilakukan pemilihan ulang lagi untuk mengganti komite yang baru,” ujar Hamka saat diwawancarai, kamis (10/10/2024).

Reporter : Hamka(Team)


Advertisement

Pos terkait