SURABAYA | Go Indonesia.id _Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Charis Mardiyanto, meminta agar seluruh aparat pengadilan di wilayah hukumnya menjaga profesionalitas dan wibawa pengadilan. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir yang berdampak pada integritas pengadilan.
“Agar kejadian tersebut tidak terulang, karena dapat menggerogoti integritas kita. Walaupun Ketua MA sudah berulang kali mengingatkan namun sering terjadi. Jangan sampai terjadi lagi,” tegas Charis Mardiyanto.
Pernyataan ini disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Perma 1, 2, 3 Tahun 2022 secara daring, Selasa (15/4/2025). Acara ini diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri (PN) se-Jatim.
“Masalah ini secara kasat mata dilihat oleh pimpinan MA. Tolong junjung tinggi wibawa dan martabat pengadilan ini,” tegas Charis Mardiyanto.
Sosialisasi ini membahas tiga topik utama:
1.Β Perma 1 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana: Topik ini membahas prosedur untuk menyelesaikan permohonan dan memberikan restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.
2.Β Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi: Topik ini membahas prosedur untuk menangani keberatan dari pihak ketiga yang merasa bahwa harta bendanya disita secara tidak sah dalam kasus tindak pidana korupsi.
3.Β Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik Perampasan Aset: Topik ini membahas penggunaan mediasi elektronik di pengadilan untuk kasus-kasus perampasan aset.
Sosialisasi ini diadakan karena undang-undang terkait tidak menjelaskan secara rinci hukum acara untuk hal-hal tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan Perma 1, 2, dan 3 Tahun 2022 secara tepat dan menghindari kesalahan dalam penerapan kewenangan.
Wakil Ketua PT Surabaya, Dr. Marsudin Nainggolan, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara kapita selekta satu persatu. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai keberadaan restitusi dan mekanisme pembayarannya. Hakim PN Sampang, Adji Prakoso, bertanya, “Bagaimana keberadaan restitusi yang hanya ada di ibu kota negara? dan bagaimana mekanisme cara pembayaran restitusi tersebut?”
Dr. Marsudin Nainggolan menjawab, “Restitusi tersebut intinya melindungi hak-hak korban dan untuk keberadaan LPSK yang ada di ibukota provinsi. Di dalam Perma tersebut tidak wajib menggunakan LPSK. Tapi pelaksanaannya bisa dilakukan oleh permohonan korban sendiri kepada Jaksa sebelum tuntutan dan kepada hakim sebelum menjatuhkan putusan itu. Sudah ada langkahnya.”
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para aparat pengadilan di Jawa Timur tentang pentingnya menjaga profesionalitas dan wibawa pengadilan.
Sumber : Humas PT Surabaya
Reporter : Iskandar