TANJUNG PINANG| Go Indonesia.id – Ketua Satu Hati Kepri, Karman, menyatakan dukungan dan mendesak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat lahan di area pagar laut Kohod, Kabupaten Tangerang.
Melalui koordinasi bersama seluruh elemen yang tergabung dalam Satu Hati Satu Komando, Karman menegaskan bahwa wilayah pesisir merupakan aset bersama yang harus dilindungi, bukan malah diperjualbelikan secara ilegal.(26/1/25)
> “Kami meminta Kejagung RI segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod. Wilayah pesisir harus dijaga demi kepentingan publik, bukan dikuasai secara ilegal oleh kelompok tertentu,” ujar Karman dalam pernyataannya kepada Go Indonesia ID saat menghadiri rapat Satu Hati Satu Komando.
Indikasi Pelanggaran dan Desakan Penyelidikan
Menurut Karman, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat SHGB dan SHM di kawasan Desa Kohod. Oleh karena itu, Satu Hati Satu Komando Kepulauan Riau mendukung penuh langkah hukum yang akan diambil oleh Kejagung RI untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
> “Kasus ini harus diusut tuntas, karena menyangkut wilayah pesisir Utara Tangerang yang strategis dan memiliki potensi besar. Kami, bersama elemen masyarakat lainnya, sepenuhnya mendukung Kejaksaan Agung RI dalam menindak tegas dugaan penyimpangan ini,” tambah Karman.
Respon Kejagung RI
Menanggapi laporan ini, Harli, Sekretaris Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
> “Kami sedang melakukan kajian dan pendalaman terhadap indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat SHGB dan SHM di wilayah pesisir Kohod. Jika ditemukan cukup bukti, Kejaksaan Agung RI akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Harli kepada wartawan.
Komitmen Menjaga Wilayah Pesisir
Karman menegaskan bahwa Satu Hati Satu Komando Kepulauan Riau akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, wilayah pesisir harus tetap menjadi milik masyarakat dan dikelola dengan transparan demi kepentingan bersama.
> “Kami akan terus mendukung Kejaksaan Agung RI agar kasus ini diusut hingga tuntas. Tidak boleh ada praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan merampas aset negara,” tegasnya.
Dengan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan proses hukum terhadap dugaan korupsi penerbitan sertifikat di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, dapat berjalan dengan transparan dan adil.
Reporter: Edy