NATUNA | Go Indonesia.id_ Keluhan anggota Opalp Exchange Natuna terkait penarikan dana (withdraw) yang tidak bisa dilakukan hingga kini belum mendapat jawaban yang memuaskan. Alih-alih memberi kejelasan, pernyataan para petinggi justru dinilai semakin mengaburkan inti persoalan.
Saat dimintai keterangan oleh media, Ketua Tim DV Natuna yang disebut sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memberikan kepastian mengenai nasib dana para anggota. Jawaban yang disampaikan cenderung umum dan terkesan menghindari substansi.
Dalam keterangannya, NA malah mengarahkan media untuk berkomunikasi dengan pihak yang mereka sebut sebagai tim hukum.
Kita nanti duduk bersama dengan tim hukum. Pak SB yang akan menjelaskan,β ujar NA singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Publik menilai, jika sistem investasi benar-benar aman, seharusnya pengelola bisa langsung menunjukkan bukti likuiditas, bukan berlindung di balik penasihat hukum.
Pernyataan Sekretaris Memperkuat Keraguan Publik
Keraguan publik semakin menguat setelah Sekretaris Tim DV Natuna, HC, yang juga disebut sebagai ASN, menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan posisi sebagai pengelola.
Saya juga sudah ingatkan. Ini ibarat beli motor surat sebelah. Kalau ditarik, habis, tak bisa diurus. Modal saya juga banyak di situ,β katanya.
Ucapan tersebut justru memperlihatkan bahwa internal pengurus sendiri menyadari adanya risiko besar sejak awal. Jika pengelola berbicara seperti korban, maka muncul pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas dana masyarakat?
Tim Hukum Justru Bersikap Konfrontatif
Di tengah tuntutan keterbukaan, pihak yang mengaku sebagai tim hukum DV Natuna, berinisial SB, malah melontarkan pernyataan bernada konfrontatif kepada media dan LBH Natuna.
Cari narasumber yang jelas dulu sebelum menuduh Opalp ponzi. Jangan berasumsi, bisa dituntut balik,β tulisnya dalam pesan singkat.
Padahal, yang diminta publik sangat sederhana: bukti izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun dokumen legalitas yang bisa ditunjukkan secara terbuka.
Direktur YLBH Natuna, Muhajirin, menilai sikap defensif tersebut tidak menjawab persoalan utama.
Kalau merasa difitnah, silakan tempuh jalur hukum. Tapi yang kami soroti adalah legalitas dan perlindungan masyarakat. Indikasi skema ponzi cukup kuat, dan korbannya masyarakat kecil,β ujarnya.
Isu ini makin sensitif karena beberapa pengurus DV Natuna disebut berstatus ASN. Dalam regulasi kepegawaian, ASN dilarang terlibat dalam aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Jika terbukti merekrut anggota dalam investasi tanpa izin:
Terancam sanksi disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Dapat dikenakan pemberhentian tidak hormat.
Berpotensi masuk ranah pidana terkait promosi investasi ilegal.
Meski banyak keluhan bermunculan, narasi dari pihak Opalp Exchange Natuna tetap sama: tidak ada masalah serius.
Namun pengalaman publik terhadap berbagai kasus investasi bermasalah menunjukkan pola yang serupa, diawali dengan janji keuntungan, kemudian muncul kendala teknis, dan pada akhirnya dana sulit ditarik.
Kini masyarakat Natuna tidak lagi menunggu klarifikasi verbal, melainkan bukti konkret. Selama dana anggota belum bisa dicairkan secara normal, keraguan akan terus tumbuh. Karena dalam dunia investasi, kepercayaan tidak dibangun lewat kata-kata, melainkan melalui transparansi dan realisasi.
Reporter : Baharullazi







