JAKARTA | Go Indonesia.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung pemulangan warga negara Thailand, Poawpadet Vorabutr (PV), yang menjadi subjek Red Notice Interpol terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan di Thailand. Pemulangan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (8/10), dilakukan melalui koordinasi dengan National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum, mengatakan penanganan perkara ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarnegara dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang melintasi batas yurisdiksi.
βKPK terus mendukung upaya pemberantasan korupsi tidak hanya nasional, tapi juga di kawasan regional dengan dukungan negara-negara lain. Kami menyadari betul, tindak pidana korupsi bersifat lintas batas (cross-border),β ujarnya.
Kartika menjelaskan, proses tersebut berawal dari permintaan bantuan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi keberadaan PV yang diduga berada di Indonesia. Setelah keberadaannya terkonfirmasi, KPK berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendukung tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Kerja sama ini merupakan bagian dari kemitraan KPK dan NACC Thailand dalam kerangka ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC), yang mendukung pertukaran informasi dan penanganan perkara antarlembaga antikorupsi di kawasan.
βKami tidak ingin yurisdiksi Indonesia dijadikan safe haven bagi para terduga pelaku tindak pidana,β tegas Kartika.
Berdasarkan informasi dari NACC Thailand, PV yang menjabat sebagai CEO sebuah perusahaan swasta di bidang pengadaan diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan senilai US$24,5 juta. Dalam perkara tersebut, PV diduga menerima gratifikasi sebesar US$300.000.
PV diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026 menggunakan visa investor yang disponsori perusahaannya dan tinggal di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Setelah Pemerintah Thailand mencabut paspornya dan Interpol menerbitkan Red Notice, KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk memasukkan nama PV ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) pada September 2026.
Pengamanan dilakukan pada 25 September 2026, ketika PV mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memperpanjang izin tinggalnya yang berakhir pada 26 September 2026. Petugas Subdirektorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi kemudian mengamankan PV setelah status SOI terdeteksi dalam sistem.
Proses deportasi menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan Kedutaan Besar Thailand di Jakarta. Proses tersebut juga disertai penyerahan Surat Perintah Tindakan Keimigrasian (SPTK) dari Ditjen Imigrasi kepada KPK dan NACC.
Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Novan Indriyanto, mengatakan pengamanan PV menunjukkan pentingnya sinergi otoritas keimigrasian dengan lembaga penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri.
βInilah pentingnya sinergi antara Ditjen Imigrasi, KPK, dan lembaga luar negeri. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat pengamanan dan menerapkan selective policy terhadap WNA yang masuk ke Indonesia,β ujarnya.
Sementara itu, Director Bureau of International Affairs NACC Thailand, Yuthakorn Chomaitong, mengapresiasi dukungan Pemerintah Indonesia, khususnya KPK dan Ditjen Imigrasi, dalam proses pemulangan PV. Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk memastikan PV kembali ke Thailand guna menghadapi proses hukum.
βKami mengapresiasi setinggi-tingginya Pemerintah Indonesia, khususnya KPK dan Ditjen Imigrasi. Kolaborasi ini mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lintas negara,β katanya.
Pemulangan PV menjadi wujud konkret kerja sama antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum lintas negara. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi, otoritas terkait dapat menindaklanjuti keberadaan individu yang dicari negara lain sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rania/Jurnalis Go Indonesia







