KOTA JAMBI | Go Indonesia.id – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 211 Kota Baru kembali menuai sorotan. Ketua Komite Sekolah secara terbuka mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya, pihak komite tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan program sekolah, termasuk dalam pembahasan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Lebih jauh, tanda tangan komite diduga dipalsukan.
“Kami tidak pernah diajak rapat, apalagi soal tanda tangan. Stempel komite pun tidak kami pegang, semuanya ada di sekolah,” tegas Ketua Komite kepada awak media, Senin (02/03/2026).
Pernyataan ini langsung memantik tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS di sekolah negeri tersebut. Keterlibatan komite merupakan amanat regulasi untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan kebutuhan pendidikan.
Di sisi lain, Kepala SD Negeri 211 Kota Baru menyampaikan bantahan. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia menegaskan bahwa komite selalu dilibatkan dalam penyusunan RKAS.
“Kami selalu melibatkan komite, bahkan meminta saran dan masukan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) dan baru menerima Surat Keputusan (SK) pada Agustus 2025. Terkait tanda tangan komite, menurutnya, hal itu dibutuhkan pada saat penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS sebagai bentuk pengesahan.
“Biasanya dibuat bulan Maret dan diketahui oleh komite sekolah,” katanya.
Namun, kontradiksi keterangan antara pihak komite dan kepala sekolah justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius. Jika benar komite tidak pernah dilibatkan dan stempel dikuasai pihak sekolah, maka indikasi pelanggaran tata kelola Dana BOS tak bisa diabaikan.
Publik kini menanti klarifikasi resmi dan audit menyeluruh dari Dinas Pendidikan serta aparat pengawas. Dana BOS adalah uang negara untuk kepentingan siswa—bukan ruang abu-abu yang bisa dikelola tanpa pengawasan.
REDAKSI







