NIAS SELATAN | Go Indonesia.id – Seorang korban pengeroyokan berinisial FB mempertanyakan kinerja Polsek Lolowa’u, Kabupaten Nias Selatan, terkait lambatnya penanganan laporan kasus yang ia alami pada 22 Mei 2025.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai langkah hukum terhadap para terduga pelaku, meskipun laporan telah disampaikan secara resmi.
Korban melaporkan kejadian tersebut sehari setelah insiden terjadi. Namun, salinan laporan baru diberikan oleh pihak kepolisian pada 23 Mei 2025, yang menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam penanganan awal oleh aparat.
Kepada awak media, FB menyampaikan kekecewaannya karena hingga kini belum ada tindakan tegas, termasuk penahanan terhadap para pelaku. Ia mengaku masih mengalami gangguan kesehatan pasca-pengeroyokan dan khawatir terhadap keselamatannya.
“Saya mengalami sakit yang terus berlanjut. Saya bertanya, mengapa belum ada penahanan terhadap pelaku? Apakah Kapolsek siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap saya?
Saya hanya berharap kasus ini segera ditangani secara adil agar para pelaku bisa diberi efek jera,” ujar FB melalui pesan WhatsApp.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lolowa’u memberikan tanggapan dengan merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab secara konkret mengapa proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang berharap agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan segera mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Reporter: Deni Zega