KPRA Siap Laporkan Kades yang Bermain Api dalam Program Plasma 20 Persen di Perusahaan Sawit Tanjab Barat

KPRA Siap Laporkan Kades yang Bermain Api dalam Program Plasma 20 Persen di Perusahaan Sawit Tanjab Barat

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga terlibat dalam penyimpangan program plasma 20 persen yang seharusnya mengikuti Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

Beberapa dari mereka diduga mengambil peran di luar wewenang dalam pembangunan kebun masyarakat di sekitar perusahaan sawit.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ketua Komite Pejuang Reforma Agraria (KPRA), Wiranto Manalu, dengan tegas memberikan ultimatum kepada para kepala Desa yang bermain api. Menurutnya, peran kepala Desa seharusnya terbatas pada verifikasi subjek sesuai tahapan yang diatur dalam Permentan, bukan menjadi pengambil keputusan dalam pembangunan kebun.

“Penyelesaian masalah ini tidak boleh menciptakan masalah baru. Tugas kepala desa hanya memverifikasi, bukan menjadi garda terdepan,” kata Wiranto.

Ia juga menyoroti penyelesaian konflik di beberapa perusahaan sawit, seperti PT Bukit Kausar dan PT Trimitra Lestari (TML), yang diduga melibatkan kepala desa. Saat ini, dua konflik besar sedang diproses oleh Tim Terpadu (Timdu), yakni sengketa lahan 586 hektar antara PT TML dan Kelompok Tani Mandiri serta konflik 1.000 hektar dengan masyarakat Desa Delima.

Perwakilan Desa Delima bahkan saat ini berada di Jakarta untuk membahas masalah ini dengan Kementerian ATR/BPN. Wiranto menegaskan bahwa KPRA siap melaporkan kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dalam program ini. “Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum jika ada yang melanggar,” tutupnya.

Program plasma 20 persen yang diatur oleh pemerintah ini penting untuk memastikan kesejahteraan petani, dan pelaksanaannya harus sesuai aturan demi keadilan bagi masyarakat.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait