MOROTAI | Go Indonesia .id- Kuasa Hukum RAA alias Randy, Veynrich T. E Merek, S.H. meminta Polres Pulau Morotai segera menindaklanjuti Laporan Polisi terkait perkara dugaan tindak pidana Kawin Tanpa Izin (KTI) dan Pemalsuan Dokumen.
Menurut Veynrich, kliennya sudah memasukan Laporan Polisi dengan No:LP/B/188/XII/2025/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT terkait KTI sejak 29 Desember 2025, disusul Aduan Pemalsuan Dokumen Akta Perceraian.(5/1/25).
Ia juga mengatakan bahwa seharusnya status kliennya dengan terlapor FB masih suami istri karena belum ada putusan perceraian, namun secara tiba-tiba pada tanggal 16 Desember 2025 FB melangsungkan Akad Nikah di Desa Gorua, Kecamatan Morotai Utara.
Selain itu, muncul juga Dokumen Akta Cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) SOASIO dengan No Perkara:223/Pdt.G/2025/PA.SS akan tetapi ketika kliennya mengkonfirmasi kembali ternyata dokumen tersebut dinyatakan palsu oleh PA SOASIO.
Disamping dua permasalah tersebut, Pengacara muda ini menegaskan, bahwa besok, selasa (06/01) kliennya akan kembali melayangkan Laporan terkait Perzinaan karena seluruh bukti-bukti terkait Perbuatan Zina telah dipersiapkan.
Diselah itu, Veynrich menceritakan bahwa semenjak bulan September 2024 kliennya mulai bekerja di PT. IWIP dan kembali ke Cuti ke kampung halamannya di Desa Bere-Bere, Kecamatan Morotai Utara pada bulan Agustus 2025, sepanjang pekerjaan itu, kliennya secara rutin menafkahi anak istrinya (FB) perbulan 1,5 Juta bahkan 2 Juta.
Selanjutnya, sekira pada bulan Juni 2025 kliennya sudah mengetahui istrinya telah berselingkuh dengan pria lain dan hingga saat ini tinggal serumah dengan selingkuhannya, itulah yang membuat klien mengambil Cuti pada bulan Agustus 2025 lalu.
Sementara pada tanggal 16 Desember 2025 Istrinya melangsungkan Akad Nikah di Desa Gorua, itu dibuktikan dengan tayangan Foto yang ditunjukan dihadapan polisi, ketika perkara KTI bergulis di SPKT Polres Morotai.
Padahal hingga saat ini, kliennya belum pernah bercerai dengan istrinya, ataupun memberikan izin, bahkan menandatangani administrasi perceraian atau mengikuti sidang percaraian pun tidak pernah, namun istrinya sudah melangsungkan Akad Nikah dan telah memiliki Akta Cerai.
Untuk itu, Kuasa Hukum RAA meminta Polres Morotai segera menindaklanjuti Laporan Polisi terkait KTI dan Dugaan Pemalsuan Dokumen karena sebagai pelapor, memiliki hak untuk meminta proses hukum segera ditindaklanjuti oleh Polres Morotai.
Reporter (Ode)







