Langgar Aturan, Perusahaan Keuangan Bisa Dicabut Izin! OJK Tegas Awasi Debt Collector Nakal

IMG 20251110 WA0009

JAKARTA | Go Indonesia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penggunaan tenaga penagih utang atau debt collector (mata elang) masih diperbolehkan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), namun harus mengikuti ketentuan ketat dan beretika sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penggunaan debt collector merupakan praktik umum di sektor keuangan, terutama untuk penagihan kredit, pembiayaan, maupun pendanaan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

“PUJK bisa, tapi tidak wajib menggunakan debt collector. Namun, seluruh praktik penagihan wajib mengikuti aturan yang ditetapkan OJK,” tegas Friderica dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

OJK menegaskan bahwa segala bentuk penagihan wajib dilakukan secara beretika dan manusiawi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan.

Dalam aturan tersebut, dilarang keras adanya ancaman, kekerasan, tekanan fisik, maupun tindakan mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh dilakukan kepada pihak selain peminjam, seperti keluarga, teman, atau rekan kerja.

“Kalau yang berhutang suaminya, tidak boleh menagih ke istri, anak, apalagi ke temannya. Itu jelas melanggar,” tegas Friderica.

Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat resmi konsumen atau domisili yang tercatat, bukan di kantor atau tempat umum, dan dibatasi hanya pada hari kerja Senin–Sabtu, di luar hari libur nasional.

OJK juga mewajibkan seluruh tenaga penagih, baik internal maupun eksternal, memiliki sertifikasi resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa mereka memahami tata cara penagihan yang beretika dan sesuai ketentuan hukum.

“Semua tenaga penagih harus tersertifikasi dan mengikuti tata cara penagihan yang ditetapkan OJK,” ujarnya.

Friderica menegaskan, tanggung jawab hukum atas tindakan debt collector tetap berada di tangan perusahaan jasa keuangan yang menunjuk mereka. Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

“PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan atau perbuatan pihak ketiga, termasuk debt collector,” tegasnya lagi.

Melalui pengawasan market conduct, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan khusus terhadap perilaku penagihan di lapangan. Sejumlah PUJK disebut telah dikenai sanksi, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Pengenaan sanksi akan dilakukan jika terbukti bersalah berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” ujar Friderica menutup keterangannya.

Intinya, OJK memperbolehkan praktik debt collector, tetapi dengan syarat ketat dan batasan jelas.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya menjerat penagih, tetapi juga dapat mengancam izin usaha lembaga keuangan yang mempekerjakannya.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait