LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kab Pandeglang

IMG 20250524 WA0031

PANDEGLANG | Go Indonesia.id_ Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten (LBH RB) mengecam keras tindak kekerasan berupa pengeroyokan, pengancaman, dan penggunaan/kepemilikan senjata tajam tanpa ijin, yang mengakibatkan luka fisik serius, serta trauma mendalam terhadap korban (seorang Mahasiswa Universitas Mathla’ul Anwar Banten) di Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 15.00–17.30 WIB di Sekretariat KREASI UNMA BANTEN. Korban, berinisial SA menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP (Pengeroyokan), Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP (pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan), Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dari keterangan Korban, kejadian pengeroyokan, pengancaman denganΒ  penggunaan senjata tajam yang terduga pelaku penganiaya yang ber inisial RA, FA, BU, MM, EG, FR, dan SM ( seorang Mahasiswa/i Universitas Mathla’ul Anwar)

Kepala Divisi Advokasi LBH Rakyat Banten, Rizky Arifianto, menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas terhadap pelaku. β€œPengeroyokan adalah tindakan kekerasan yang tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tapi juga ancaman terhadap rasa aman masyarakat,” tegasnya.

LBH RB menekankan pentingnya kehadiran negara melalui institusi penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Oleh karenanya, LBH Rakyat Banten menyatakan sikap sebagai berikut:
Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Menyatakan komitmen LBH RB untuk mendampingi korban dalam setiap proses hukum dan memberikan bantuan hukum serta advokasi secara maksimal.
Menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat.

LBH Rakyat Banten akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Reporter : Konstantin


Advertisement