MUARO JAMBI | Go Indonesia.id β Warga Desa Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, dibuat geram dengan aktivitas penumpukan limbah cangkang sawit di samping Ram Sawi, tanjakan Setiti arah Bulian sebelah kiri jalan.
Tumpukan limbah yang diduga milik Pak De Kabul itu menimbulkan bau menyengat dan debu pekat yang mencemari udara serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Pantauan awak media di lokasi, gunungan limbah cangkang tampak menjulang tinggi layaknya bukit kecil. Saat kendaraan melintas, debu hitam beterbangan, menempel di rumah-rumah warga, dan mengancam kesehatan, terutama anak-anak.
βSetiap hari kami hirup debu dari limbah itu. Rumah kotor, napas sesak, anak-anak batuk-batuk. Tapi tidak ada yang peduli,β ujar seorang warga dengan nada kesal, Selasa (07/10/2025).
Ironisnya, meski keluhan masyarakat sudah lama disuarakan, hingga kini tak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Aktivitas di lokasi tetap berjalan bebas, seolah kebal hukum. Publik menilai hal ini sebagai bentuk pembiaran yang mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Muaro Jambi.
Padahal, aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Lebih memprihatinkan lagi, menurut informasi warga, limbah cangkang sawit tersebut didatangkan dari berbagai Daerah seperti Muaro Bungo dan Sarolangun, dan gudang penampungannya diduga tanpa izin Amdal alias ilegal.
Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi segera menutup aktivitas ilegal itu dan memproses hukum pihak yang terlibat.
βKalau dibiarkan terus, bukan hanya udara yang tercemar, tapi juga nama baik Pemerintah Daerah yang akan tercoreng karena dianggap tak berdaya menghadapi pelaku pencemar lingkungan,β tegas seorang tokoh masyarakat.
Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait yang selama ini terkesan tutup mata terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
Dalam pandangan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, seorang akademisi hukum, pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pencemaran lingkungan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena berdampak langsung pada hak hidup sehat warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
*Redaksi*