SUNGAI PENUH | Go Indonesia.id – LSM Fakta menggelar Aksi Damai di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Rabu, 5 Juni 2024.
Kordinator Aksi Eka Triyuni, SH dan massa menuntut agar Kejari Sungai Penuh melakukan pemeriksaan kepada Don Fitri Jaya selaku Pengguna Anggaran (PA) di Dinas pemuda dan olahraga kota Sungai Penuh, terkait penggunaan dana hibah KONI serta kasus pembangunan stadion mini.
Proyek pembangunan stadion mini yang sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka malah pengguna Anggaran Dana PPTK tidak ditetapkan sebagai tersangkanya dan juga Kasus Dana hibah.
“Menjadi PR besar bagi pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menetapkan PA dan PPTK sebagai tersangka, dalam Kasus Dana hibah KONI serta pembangunan stadion mini di kecamatan Sungai Bungkal, yang menimbulkan kerugian Negara yang tidak sedikit.” Kata Eka Triyuni saat berorasi.
Disamping itu Gusparman dalam penyampaian Orasinya menyebutkan, bahwa Kasus Dana hibah KONI dan beberapa kasus yang lain masih bergulir kenapa bisa pihak BPK – RI perwakilan Provinsi Jambi menetapkan Kota Sungai Penuh sebagai penerima WTP..?
“Sangat heran.., berapa sih Pemkot Sungai Penuh memberikan pelicin kepada pihak BPK RI perwakilan Provinsi Jambi hingga Kota Sungai Penuh mendapat WTP yang ke 10. Kami menduga kuat ini ada unsur Politik untuk memberikan jalan Ahmadi Zubir maju Pilwako untuk ke Dua kalinya.” Kata mok Agus (panggilan akrab).
Ungkapan yang sama juga dilontarkan oleh Sikorman dalam orasinya agar pihak kejaksaan Negeri Sungai Penuh bisa menetapkan PA dan PPTK sebagai tersangka dalam kasus Dana hibah KONI dan pembangunan stadion mini, kalau tidak selesai,dalam waktu dekat kita akan melakukan kembali kami di kantor BPK RI perwakilan Provinsi Jambi untuk mempertanyakan pemberian WTP ke 10 untuk Kota Sungai Penuh. (Tim)
*Dewan Redaksi*