KERINCI | GoIndonesia.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti kembali menyuarakan desakan kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera mengusut dan mengaudit dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023/2024 di sejumlah desa di Kabupaten Kerinci.
Dalam orasinya, Ketua Umum LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, S.Pd., yang didampingi Koordinator Lapangan Marjoni, mempertanyakan perkembangan laporan atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa di empat desa wilayah Kecamatan Bukit Kerman, serta lima desa di Kecamatan Danau Kerinci.
Indra menyebutkan lima desa yang didesak untuk diaudit penggunaan anggaran tambahannya yang bersumber dari provinsi sebesar Rp130 juta, yaitu: Desa Sanggaran Agung, Desa Talang Kemulun, Desa Simpang IV Tanjung Tanah, Desa Pendung Talang Genting, dan Desa Tanjung Harapan.
Selain itu, Indra juga menyoroti dugaan pengelolaan dana desa yang tidak transparan di empat desa lainnya di wilayah Kecamatan Bukit Kerman, yang dianggap bermasalah dan perlu segera dilakukan audit oleh Kejari Sungai Penuh.
Dalam aksinya, Indra dan Marjoni mengungkapkan kekecewaan terhadap Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang dinilai lamban menindaklanjuti laporan masyarakat.
Mereka juga menyesalkan absennya Kepala Kejaksaan Negeri dalam setiap aksi unjuk rasa yang digelar, yang dinilai menunjukkan kurangnya respons dan keterbukaan terhadap aspirasi publik.
“Dengan aksi kami yang keempat kalinya ini, kami berharap laporan dari Petisi Sakti dapat diprioritaskan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebagai bentuk keseriusan dalam menangani pengaduan masyarakat,” tegas Indra Wirawan.
Reporter: Revina