BATAM | Go Indonesia.id— Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) DPD Kota Batam melayangkan surat keberatan resmi kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Batam, Rabu (8/10/2025).
Langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan atas tidak ditanggapinya surat permintaan informasi publik yang sebelumnya telah disampaikan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Ketua LSM-TKP DPD Kota Batam, Haris, menjelaskan bahwa lembaganya telah mempasukkan surat permintaan informasi sejak 20 Agustus 2025, namun hingga saat ini sebagian besar dinas tidak memberikan jawaban sesuai dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Kami sudah menunggu sejak surat pertama kami masukkan pada 20 Agustus 2025. Namun sampai hari ini belum ada jawaban yang memuaskan. Hanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan Kota Batam yang merespons surat kami. Selebihnya, tidak ada tindak lanjut,” ungkap Haris kepada awak media.
Langkah Keberatan Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Menurut Haris, pengajuan surat keberatan ini merupakan bagian dari mekanisme resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang bersifat publik dari setiap badan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah maupun pusat.
Sebagai lembaga kontrol sosial, kami tidak asal menuduh atau mencari kesalahan. Kami hanya menjalankan hak masyarakat untuk tahu. Atas dasar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, kami mengajukan keberatan ke Atasan PPID Kota Batam sebelum melangkah ke Komisi Informasi atau bahkan mengambil jalur hukum,” tegas Haris.
Ia menambahkan, langkah ini diambil bukan untuk menyerang institusi pemerintah, melainkan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap publik.
Transparansi, Kunci Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, Haris menilai bahwa transparansi informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan pondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, setiap kebijakan yang menggunakan dana publik baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib dapat diakses oleh masyarakat.
Kita hanya ingin tahu bagaimana kebijakan pemerintah dijalankan, bagaimana anggaran digunakan, dan bagaimana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. Itu saja. Kami tidak punya kepentingan lain selain memastikan uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
LSM-TKP: Tetap pada Jalur Mekanisme dan Hukum
Haris juga menegaskan bahwa LSM-TKP akan tetap mematuhi setiap tahapan dan prosedur sesuai regulasi yang berlaku.
Kita ikuti mekanisme yang ada dulu. Kami lembaga independen yang bekerja berdasarkan prinsip hukum dan etika. Kalau memang nanti tidak juga ada kejelasan, kami siap menempuh jalur sengketa informasi publik di Komisi Informasi atau bahkan langkah hukum lain,” tutur Haris.
Ia berharap, sikap terbuka dari pemerintah daerah akan menjadi contoh baik dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Batam.
Kami percaya, pemerintah yang transparan adalah pemerintah yang dicintai rakyatnya. Karena dengan membuka informasi, masyarakat bisa ikut mengawasi dan berpartisipasi dalam pembangunan,” tutupnya dengan tegas.
—
Tentang LSM-TKP
LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) merupakan organisasi masyarakat independen yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik dan penggunaan anggaran negara. LSM ini berdiri dengan misi utama mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.