LSM TKP Batam: Warga Sengkuang Sudah Tersiksa atas Pasokan air Bersih, Pemerintah Masih Belum Bisa mengatasi

IMG 20260108 WA0000

BATAM | Go Indonesia.id – Ketua LSM TKP-DPD Kota Batam, Haris, mengecam pernyataan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, yang menyebut bahwa solusi permanen atas krisis air bersih di Tanjung Sengkuang belum bisa dilakukan dalam waktu dekat sumber kutipan (Batamtoday.com).

Menurut Haris, pernyataan tersebut menunjukkan kinerja pemerintah yang lamban dan belum berpihak pada kepentingan warga, padahal persoalan air bersih telah berlangsung lama dan berulang kali dibahas dalam rapat DPRD tanpa solusi nyata.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

β€œMobil tangki memang sudah dikerahkan, tetapi hanya mencukupi sebagian warga, sementara sebagian besar tetap kekurangan air dan tagihan meteran tetap berjalan.

Ini jelas tidak adil dan merugikan warga, apalagi krisis ini sudah berbulan-bulan dirasakan warga,” tegas Haris, Rabu (7/1/2026).

Haris juga menyoroti insiden terbaru ketika warga menahan sementara mobil tangki air karena distribusi tidak merata, serta keluhan warga yang terpaksa membeli galon sendiri akibat suplai yang tidak mencukupi (Jaringanbintanginfo.com).

β€œPemerintah tidak boleh hanya mengatakan β€˜belum bisa’. Warga butuh solusi nyata, bukan sekadar janji atau komunikasi teknis yang berujung pada kenyataan yang sama,” tambahnya.

Tuntutan Tegas LSM TKP Batam

1.Menyediakan suplai air bersih darurat melalui mobil tangki dengan distribusi cukup dan merata.

2.Memberikan kompensasi tagihan air selama distribusi normal belum berjalan.

3.Menyusun timeline perbaikan instalasi dan distribusi SPAM secara transparan dan dipublikasikan ke masyarakat.

β€œIni soal hak dasar warga atas air bersih β€” hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh terus diabaikan,” pungkas Haris.

Dasar Regulasi yang Mendukung Kritik
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air β†’ setiap warga berhak memperoleh air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengelolaan SPAM β†’ penyedia layanan air wajib memberikan distribusi yang memadai dan berkelanjutan.
Permen PUPR No. 21 Tahun 2017 β†’ penyedia SPAM wajib memiliki mekanisme darurat dan memberikan kompensasi bila distribusi terganggu.

Sumber Pernyataan Wali Kota dan Fakta Lapangan:
Batamtoday.com β†’ Wali Kota Amsakar Achmad menyatakan solusi permanen belum bisa dilakukan dan meminta warga berkomunikasi secara teknis.
Jaringanbintanginfo.com β†’ warga menahan sementara mobil tangki ABH karena distribusi tidak merata, beberapa warga terpaksa beli galon sendiri, tagihan tetap berjalan, dan tidak ada kompensasi.

Sumber rilisan: LSM TKP-DPD Kota Batam


Advertisement

Pos terkait