Mafia Rokok Ilegal Makin Merajalela di Riau, Bongkar Muat Bebas di Pelabuhan Tikus Rohil

IMG 20250412 WA0021

ROKAN HILIR | Go Indonesia.id – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kian merajalela di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Aktivitas bongkar muat barang ilegal ini berlangsung secara terang-terangan di sejumlah pelabuhan tikus, bahkan hingga ke kawasan resmi seperti Pelabuhan Pelindo Dumai.

Berdasarkan informasi investigasi yang diperoleh tim media ini, aktivitas ilegal tersebut marak terjadi di bawah jembatan Pedamaran 1 (Wilayah Hukum Polsek Bangko) dan jembatan Pedamaran 2 (Wilayah Hukum Polsek Pekaitan). Kegiatan ini diduga kuat dikendalikan oleh mafia besar yang dibekingi oleh sekelompok orang berpengaruh.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œBarang-barang ini milik Big Bos Tongs**g,” ujar salah Satu narasumber yang ditemui di lokasi. Sumber juga menyebutkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung lama tanpa tersentuh Hukum.

Rokok ilegal dalam jumlah besar masuk ke ibu kota Bagansiapiapi melalui jalur air dari Sungai Rokan, dengan titik utama pelabuhan tikus di kawasan Pedamaran dan Labuhan Tangga.

Big Bos Tongs**g disebut memiliki Empat Wilayah operasi utama :

Tembilahan – Rokok dan Minuman Keras
Siak – Rokok dan Minuman
Dumai – Bahan Pokok (Sembako)
Rohil – Kain Bal dan Rokok

Distribusi barang dilakukan bergilir, tergantung kondisi keamanan. Bila Tembilahan terpantau ketat, pengiriman dialihkan ke Rohil, Siak, atau Dumai.

Barang-barang ilegal tersebut diangkut lewat jalur laut menggunakan kapal cepat, kapal kayu, hingga kapal besar dengan bantuan ponton. Selanjutnya, rokok dan barang lainnya didistribusikan ke darat menggunakan 6 hingga 10 truk cold diesel per pengiriman. Aktivitas ini terjadi hingga Delapan kali dalam Sebulan.

Investigasi juga menemukan adanya keterlibatan ‘oknum’ dalam proses distribusi, termasuk dalam pengawalan barang menggunakan mobil pribadi dan perlengkapan lengkap. Bahkan, pengawalan dilakukan oleh orang-orang luar Daerah dengan tingkat keamanan tinggi.

Untuk pengiriman bal-bal seperti kain, sepatu dan tas (Monja), jumlah kendaraan pengangkut bisa mencapai 20 truk dalam Satu kali pengiriman. Jadwal rutin disebut terjadi Tiga kali seminggu untuk rokok dan minuman, serta Tiga kali sebulan untuk bal-bal.

Nama pengurus lapangan berinisial JK juga muncul dalam laporan ini. JK, yang disebut-sebut anak dari mantan penghulu berpengaruh, berperan sebagai koordinator lapangan dan penghubung ke berbagai pihak. Ia juga merekrut ratusan masyarakat lokal untuk bongkar muat dengan upah Rp 250.000 – Rp 300.000 per kegiatan.

Tim investigasi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait segera turun tangan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan Negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mencederai penegakan hukum di Daerah.

Sebagai informasi, tindakan ini melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait