Mahasiswa Desak Ketegasan Pemerintah Lingga dan instansi terkait Tangani Dugaan Pelanggaran Etika ASN Satpol PP

IMG 20260407 WA0093 scaled

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.Id _ Dugaan pernyataan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lingga yang beredar di media sosial terus menuai perhatian publik. Hingga kini, belum adanya penjelasan resmi maupun langkah tegas yang diumumkan pemerintah daerah memicu respons dari kalangan mahasiswa.

Koordinator Gerakan Aksi Mahasiswa Kepulauan Riau, Yogi Saputra, mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Lingga dalam menyikapi polemik tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak lagi sekadar kontroversi di media sosial, melainkan telah menyangkut etika aparatur negara, disiplin ASN, serta penghormatan terhadap daerah tempat seorang ASN bertugas.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Yogi, sebagai aparatur negara yang menerima mandat pelayanan publik, ASN memiliki kewajiban menjaga sikap, ucapan, dan perilaku sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang menuntut integritas, profesionalitas, serta penghormatan terhadap masyarakat.

Selain itu, mahasiswa juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menjaga kehormatan negara, pemerintah, dan masyarakat. Dugaan pernyataan yang merendahkan daerah dinilai berpotensi melanggar kewajiban disiplin ASN sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

“Publik membutuhkan kejelasan. Ketika polemik sudah berkembang luas, pemerintah daerah perlu hadir memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran,” ujar Yogi Saputra kepada media, Selasa (7/4/2026).

Ia menambahkan, lambannya respons berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin dan kode etik ASN.

Mahasiswa mendorong pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk segera melakukan sanksi tegas dan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Langkah transparan dinilai penting guna menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan profesionalitas aparatur pemerintahan tetap terjaga.

Selain itu, mahasiswa menilai pimpinan lembaga terkait perlu menunjukkan ketegasan institusional agar polemik tidak berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan di ruang publik.

Yogi Saputra menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran etika maupun disiplin ASN, maka oknum yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang‑undangan, mulai dari pembinaan, teguran tertulis, hingga sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Sanksi tegas penting bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk menjaga marwah daerah, kredibilitas institusi pemerintah, serta kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi,” tegasnya.

Mahasiswa menegaskan bahwa sikap yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi sekaligus bentuk kepedulian terhadap kehormatan Kabupaten Lingga.

“Kami berharap pemerintah dapat mengambil langkah objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa aturan berlaku sama bagi seluruh aparatur negara,” katanya.

Mahasiswa menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan memastikan proses berjalan profesional sesuai ketentuan disiplin ASN serta prinsip good governance.

Reporter JEBAT


Advertisement

Pos terkait