JAMBI | Go Indonesia.id – Berdasarkan Laporan Infosus Satintelkam dan Surat Perintah Penugasan Kapolresta Jambi Nomor:Sp.Gas/28/V/2024/Reskrim tanggal, 7 Mei 2024 telah di laksanakan Pengecekan atas Dugaan Praktik Penimbunan BBM Ilegal ke beberapa Gudang.
Gudang tersebut ada di Wilayah Hukum Polresta Jambi, Pengecekan oleh Tim Gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jambi bersama Satpol-PP Kota Jambi pada Rabu. 08 Mei 2024.
Kanit Tipidter Polresta Jambi Iptu Edy Triharyadi, SH. MH saat di konfirmasi menyampaikan; Kegiatan pengecekan Gudang Diduga sebagai tempat penimbunan BBM Ilegal dilaksanakan hari Selasa, 7 Mei 2024 dengan cara didatangi Satu persatu.
Gudang berjumlah Tiga lokasi yang berada di Wilayah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi diantaranya; Gudang Sembiring yang beralamat disamping Hotel Batanghari Jalan Lintas Aurduri Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, kemudian Gudang Ucok Siregar lokasi dibelakang Tambal Ban Samping RM Padang Lawas Jalan Lintas Aurduri Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura dan Gudang Bu’ Tarigan lokasi Depan Tanah Dishub Provinsi Jambi jalan Lintas Aurduri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Tindakan yang sudah dilakukan Tim Gabungan dibawah pimpinan Kanit Tipidter beranggotakan Delapan orang Personil bersama Satpol-PP Kota Jambi berjumlah Empat orang, saat pengecekan di Tiga lokasi Gudang Diduga sebagai tempat penimbunan BBM Ilegal serta atas klarifikasi kepada pemilik Gudang dan warga setempat tidak adanya aktifitas praktik penimbunan BBM Ilegal alias kosong di dalam Gudang tersebut.
Ditempat terpisah, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, menambahkan, “Sebelumnya, tim gabungan juga telah melaksanakan kegiatan yang serupa di wilayah Kecamatan Jambi Timur,” kata Ipda Deddy Haryadi.(*)
Dewan Redaksi