TELUK BINTUNI | Go Indonesia.id — Jajaran Polres Teluk Bintuni mengamankan dua anak berusia 13 tahun terkait dugaan pencurian enam unit ponsel di Kampung Awaba, Jumat (23/10/2026). Lima dari enam perangkat dilaporkan berhasil ditemukan, sedangkan satu unit Redmi 10 Pro warna putih masih dalam pelacakan petugas.
Penanganan bermula dari laporan pencurian yang masuk pada 21 Oktober 2026. Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim bersama personel Intelmob Satbrimob Polda Papua Barat melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi dan korban sebelum melakukan pengamanan kedua anak pada sore hari.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Daud Kristian Ambumi,S.H.,menyatakan proses penanganan mengutamakan aturan peradilan pidana anak; identitas kedua anak tidak dipublikasikan guna melindungi privasi dan masa depan mereka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus tercatat dalam Laporan Polisi LP/B/325/X/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT. Penyidikan masih berlanjut, masyarakat diminta menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.
Iskandar/ Jurnalis Go Indonesia
Sumber/Polres Teluk Bintuni






