Kapolres Dharmasraya Pimpin Penangkapan, 22 Paket Diduga Ganja Disita

IMG 20261020 WA0239

DHARMASRAYA | Go Indonesia.id β€” Polres Dharmasraya mengamankan seorang pria berinisial KS alias O (20), warga Jorong Sungai Pinang, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo pada Senin (19/10/2026) malam itu, polisi menyita 22 paket yang diduga berisi ganja beserta sejumlah barang lainnya.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo memimpin langsung operasi tersebut dengan didampingi jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah pada terduga pelaku.

β€œMirisnya, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang haram tersebut tidak hanya dipasarkan kepada orang dewasa, tetapi juga menyasar anak sekolah,” ungkap Kapolres.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Menurutnya, penindakan terhadap terduga pelaku merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polisi Sita 22 Paket Diduga Ganja

Setelah penindakan awal, sekitar pukul 21.15 WIB, petugas melanjutkan pengembangan ke rumah terduga pelaku di Jorong Sungai Pinang, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 22 paket yang diduga berisi ganja dalam berbagai kemasan. Barang bukti itu antara lain paket dalam plastik klip biru dan plastik bening yang ditemukan di dalam tas ransel hijau, serta paket lainnya yang ditemukan di lokasi penggeledahan.

Petugas juga menyita sebuah kotak besi hitam yang disebut berisi ganja, dua pak kertas papir, satu kantong kain hitam berisi paket diduga ganja, satu pak plastik klip biru, gunting, satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.

Penggeledahan lanjutan tersebut disaksikan Wali Nagari Febri Gusneli Yunus dan Kepala Jorong Hengky Saputra. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku mengakui barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya.

Kapolres Tegaskan Pemberantasan Jaringan Narkoba

Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada penangkapan seorang terduga pelaku. Aparat kepolisian juga perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.

β€œKita tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas Kartyana.

Usai penggeledahan, KS alias O bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penanganan perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/46/X/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 19 Oktober 2026.

Hingga proses hukum berjalan, KS masih berstatus sebagai terduga pelaku. Dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Amat/ Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait