Masalah SK Gubernur Kepulauan Riau No 1080 dan 1113 tahun 2024 Semakin Meluas

Masalah terkait SK Gubernur Kepulauan Riau nomor 1080 dan 1113 tahun 2024 semakin meluas

BATAM | Go Indonesia.id-Sejumlah aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim belum melaksanakan ketentuan tersebut, yang menyebabkan protes dari Aliansi Driver Online Batam (ADOB).(7/10/24)

Pada 3 Oktober 2024, para driver online menggelar demonstrasi dan menyegel kantor-kantor aplikasi di Batam, dengan keterlibatan Dishub Kepri, Dishub Kota Batam, dan pengawasan dari pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun, pihak Maxim menolak penyegelan di kantor mereka yang berlokasi di Botania 2 Batam Center, dengan alasan tidak menerima surat pemberitahuan.

Menanggapi situasi ini, Kasatgas LSM DPD LIBAS angkat bicara.

Ia mengingatkan bahwa jika masalah ini dibiarkan, Batam dapat menjadi tidak kondusif, terutama menjelang pemilihan pilkada.

Bayu Alvino, Kasatgas LSM DPD LIBAS Kota Batam, menegaskan bahwa jika aplikasi tidak mematuhi SK Gubernur, mereka sebaiknya meninggalkan Batam.

Ia juga meminta Dishub Kepri dan Dishub Kota Batam untuk tegas dalam menegakkan SK gubernur dan mempertimbangkan pencabutan izin aplikasi online yang berpotensi mengganggu ketertiban di Batam, saat dihubungi oleh media Go Indonesia.

Reporter : BC


Advertisement

Pos terkait