Reporter : Edwin
BATANG HARI | Go Indonesia.id – Gedung DPRD Batang Hari, Selasa (2/9/2025), berubah jadi panggung amarah rakyat. Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Batang Hari berbondong-bondong menggeruduk kantor dewan, mendesak agar Mawardi segera dicopot dari jabatannya.
Massa datang dengan atribut lengkap, membawa spanduk, poster, dan pengeras suara. Orasi lantang menggema, menuding Mawardi sebagai oknum dewan yang diduga melakukan perbuatan asusila hingga mencoreng nama lembaga terhormat.
βKami sebagai militan Partai Gerindra meminta agar oknum dewan tersebut segera dicopot. Kami sangat kecewa, dan tidak membenarkan dewan penyuka seksual,β teriak Azwar, koordinator aksi yang juga Ketua PWRI Batang Hari.
Lebih jauh, Azwar menuntut agar Mawardi tidak hanya dilengserkan dari kursi DPRD, tetapi juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Batang Hari.
βHei Prabowo, lihat anak buahmu ini, tolong segera dicopot. Kami tidak mau punya wakil rakyat seperti ini!β tegasnya sambil menyebut nama Presiden Prabowo Subianto.
Aksi panas ini akhirnya memaksa Wakil Ketua DPRD Batang Hari, Muhammad Firdaus, turun tangan menemui massa. Politisi PAN itu memastikan laporan masyarakat sudah diterima dan akan diproses sesuai tata tertib DPRD.
βLaporan pengaduan secara tertulis sudah kami terima. Kami akan mencari informasi dan memvalidasi dugaan ini. Jika terbukti benar, DPRD Batang Hari tidak akan tinggal diam. Sanksi tegas pasti dijatuhkan,β tegas Firdaus.
Secara hukum, dasar pencopotan anggota dewan sudah jelas. Pasal 364 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menegaskan bahwa anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk perbuatan tercela.
Selain itu, Kode Etik DPRD Kabupaten Batang Hari juga mengatur bahwa setiap anggota wajib menjaga kehormatan dan martabat lembaga. Pelanggaran moral yang mencoreng nama baik DPRD masuk kategori βperbuatan tercelaβ yang bisa berujung pada pemecatan.
Sorotan publik makin tajam setelah pernyataan keras datang dari akademisi nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D.
Beliau menegaskan bahwa perilaku amoral seorang wakil rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
βSeorang dewan adalah representasi masyarakat. Jika ia terlibat perbuatan asusila, itu bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga pengkhianatan terhadap konstituen. DPRD wajib memberi sanksi tegas demi menjaga marwah lembaga,β ungkap Prof. Sutan.
Dengan desakan massa, aturan hukum yang jelas, serta tekanan moral dari akademisi, kini bola panas berada di tangan DPRD Batang Hari.
Publik menunggu, apakah lembaga wakil rakyat ini berani bertindak tegas sesuai aturan, atau justru membiarkan nama baiknya makin tercoreng?(*)
*Redaksi*