Withdraw Tak Bisa, Opalp Exchange Natuna Disorot Dugaan Keterlibatan Oknum PNS, Publik Desak Sanksi Tegas

IMG 20260201 WA0072

NATUNA | Go Indonesia.id_ Keluhan anggota Opalp Exchange Natuna terkait penarikan dana (withdraw) yang hingga kini tidak dapat dilakukan masih belum menemui kejelasan. Pernyataan para pihak yang disebut sebagai petinggi justru dinilai berputar-putar dan tidak menyentuh substansi persoalan, sehingga memicu kekecewaan dan keresahan di kalangan mitra.

Sejumlah anggota mengaku dana mereka tertahan tanpa kejelasan waktu pencairan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa skema investasi yang dijalankan bermasalah dan berpotensi mengarah pada dugaan investasi bodong.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Persoalan kian serius setelah mencuat informasi bahwa tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Natuna diduga kuat terlibat sebagai pimpinan DV Team Natuna, yang berperan sebagai mitra dalam aktivitas investasi tersebut.

Dugaan keterlibatan ASN ini menuai kecaman karena dinilai mencederai etika, netralitas, dan marwah aparatur negara.

Publik menilai pemerintah daerah tidak boleh diam.

Kalau benar ada PNS yang terlibat sebagai pimpinan atau penggerak investasi yang kini dikeluhkan masyarakat, ini persoalan serius.

Dinas Kepegawaian dan Inspektorat wajib bertindak, jangan menunggu gaduh lebih besar,” tegasnya.

Ia menambahkan, ASN terikat aturan disiplin dan kode etik yang jelas.

β€œASN tidak boleh menyalahgunakan jabatan, status, atau pengaruhnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika dilanggar, harus ada sanksi tegas, bukan pembiaran,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Kode Etik ASN

Secara aturan, keterlibatan ASN dalam aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat dapat bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Menegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kehidupan bermasyarakat.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Mengatur kewajiban dan larangan PNS, termasuk larangan melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari ringan hingga pemberhentian.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

Menegaskan bahwa PNS harus menjunjung tinggi etika, kejujuran, serta tidak menyalahgunakan kedudukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Masyarakat kini mendesak Bupati Natuna, Dinas Kepegawaian, dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum PNS tersebut.

Kalau ada pelanggaran kode etik atau disiplin ASN, proses dan sanksi harus diumumkan secara terbuka.

Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Opalp Exchange Natuna maupun klarifikasi terbuka dari instansi terkait terkait dugaan keterlibatan tiga oknum PNS tersebut.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait