TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Proses mediasi atas kasus perusakan kebun kelapa sawit milik wartawan media Repormasi, yang juga merupakan Kepala Biro Tanjung Jabung Barat, belum menemukan titik terang.
Sebanyak 20 batang Sawit berumur satu tahun milik korban dilaporkan telah dirusak oleh oknum warga Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, berinisial ZKN.
Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Merlung, dengan bukti kepemilikan lahan berupa surat jual beli dan sporadik yang diketahui serta ditandatangani Kepala Desa Sungai Rotan.
ZKN mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan berbekal sebuah kwitansi yang diduga palsu. Saat mediasi, pihak penyidik belum mengambil kesimpulan karena masih akan memanggil saksi yang namanya tercantum dalam kwitansi tersebut.
Sementara itu, pihak wartawan meminta agar saksi tersebut diuji keabsahannya baik secara administratif maupun dokumentatif.
Jika terbukti memberikan keterangan palsu, wartawan meminta agar saksi tersebut dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Selain itu, terhadap pelaku perusakan tanaman juga diminta dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
βKalau mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, maka kami minta proses ini dilanjutkan secara hukum. Negara harus hadir melindungi warga yang taat administrasi dan hukum,β tegas pihak korban.
Lebih lanjut, nama Irwanto yang tercantum dalam kwitansi sebagai pihak yang menyerahkan lahan, telah lebih dahulu melaporkan ke polisi bahwa tanda tangannya dipalsukan. Namun hingga perusakan kebun terjadi, laporan tersebut belum diproses.
Kwitansi yang dijadikan dasar oleh ZKN juga menimbulkan kejanggalan. Meski disebut sebagai kwitansi, isinya menyerupai surat keterangan ganti rugi. Padahal dalam bentuk dan struktur kwitansi asli, seharusnya tertera dengan jelas nama penerima, jumlah uang (angka dan huruf), serta peruntukannya sebagai bukti transaksi, bukan keterangan.
Fakta-fakta ini memperkuat dugaan bahwa antara saksi dan pelaku perusakan telah bersekongkol untuk merebut lahan secara tidak sah. Pihak wartawan pun menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan memproses kasus ini secara objektif dan transparan.(*)
*Redaksi*