Menanggapi Berita Terkait Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lingga Bayu

IMG 20250303 WA0039

MADINA – GoIndonesia.id – Rekan media dari Kicaunews mengirimkan informasi kepada redaksi mengenai berita yang telah diterbitkan oleh Brigadenews terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.senin (3/3/25).

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media ini mengirimkan tautan berita kepada Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu guna meminta konfirmasi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons atau tanggapan yang diberikan oleh pihak kepolisian.

PETI di Lingga Bayu Masih Beroperasi

Dalam laporan yang beredar, disebutkan bahwa aktivitas PETI di Kecamatan Lingga Bayu masih berlangsung hingga saat ini.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Forkopimda) dikabarkan telah melakukan operasi gabungan untuk menindak aktivitas PETI di beberapa wilayah lain.

Namun, di lokasi M3 Kecamatan Lingga Bayu, aktivitas tersebut justru tetap berjalan tanpa hambatan, sehingga menimbulkan kesan bahwa para pelaku tidak tersentuh hukum.

Yang lebih memprihatinkan, lokasi PETI tersebut diduga berada di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), yang seharusnya mendapat perlindungan ketat.

Keberlanjutan aktivitas ilegal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah IX dan Balai TNBG.

Penggunaan Alat Berat dan Dugaan Pembiaran

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh serta keterangan dari warga setempat, aktivitas PETI di wilayah ini dilakukan menggunakan sejumlah alat berat.

Warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa alat-alat berat tersebut masih beroperasi hingga saat ini.

“Kemarin kami melihat langsung ke lokasi M3, dan alat berat masih banyak yang beroperasi.

Kegiatan ini diduga mendapat perlindungan dari oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim setempat, sehingga tidak ada yang berani menghentikan aktivitas ini,” ujar salah seorang warga.

Lebih lanjut, beberapa sumber menduga adanya praktik kongkalikong antara para pelaku PETI dengan sejumlah pihak terkait.

Dugaan ini diperkuat oleh indikasi adanya pemberian upeti untuk menghindari tindakan penertiban.

Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara

Selain berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan, aktivitas PETI yang tidak tersentuh hukum ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Mereka khawatir bahwa eksploitasi sumber daya alam secara ilegal ini dapat mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan, termasuk berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan royalti pertambangan.

Bahkan, ada dugaan bahwa praktik Trading in Influence atau penyalahgunaan pengaruh turut berperan dalam mempertahankan keberlanjutan PETI di wilayah ini.

Oleh karena itu, masyarakat berharap agar masalah ini mendapat perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia serta Gubernur Sumatera Utara yang baru saja dilantik.

Regulasi dan Sanksi Hukum

Sebagai informasi, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menegaskan bahwa setiap aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh PETI di Kecamatan Lingga Bayu, diharapkan ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini secara transparan dan profesional.

Reporter: Muhammad Hamka S.Pd


Advertisement

Pos terkait