TANJAB BARAT | GO Indonesia.id – Aktivitas pengangkutan Solar ilegal menggunakan truk tangki biru putih milik PT. Samaritan Solare Gemilang terpantau bebas beroperasi di Tanjung Jabung Barat tanpa hambatan.
Investigasi di lapangan mengungkap bahwa BBM ilegal ini diambil dari salah Satu Gudang penampungan di wilayah Muaro Jambi dan dibawa ke lokasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Proyek ini dikerjakan oleh Subkontraktor PT. Trindo Jaya, yang diduga menggunakan Solar ilegal untuk operasionalnya.
Saat awak media memantau langsung pada Selasa, 18 Februari 2025, truk tangki tersebut terlihat membongkar muatan Solar tanpa pengawasan ketat. Aktivitas ini diduga berlangsung sistematis dan diperkirakan akan berlanjut hingga Enam Bulan ke depan.
Diketahui, bisnis BBM ilegal ini dikendalikan oleh seseorang berinisial BBK alias Juntak. Namun hingga kini, tidak ada tindakan TEGAS dari Aparat Penegak Hukum (APH), memicu dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum yang melindungi praktik ilegal ini.
Padahal, berdasarkan Pasal 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan Negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mencemari lingkungan dan merusak ekosistem setempat. Jika terus dibiarkan, hukum akan kehilangan wibawanya di hadapan mafia BBM.
Aparat penegak hukum di Jambi harus segera bertindak! Usut tuntas dan tindak TEGAS semua pihak yang terlibat, dari pemilik bisnis, operator lapangan, hingga oknum yang diduga membekingi aktivitas ini. Jangan biarkan praktik ilegal ini terus mencoreng citra Hukum di Indonesia! (tim)
(Redaksi)