Reporter : Nofita Mahdalena
MERANGIN |Β Go Indonesia.id –Laporan mengenai Dugaan pelanggaran netralitas perangkat Desa oleh Sukardi, Kasi Umum dan Perencanaan Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin.
Laporan dengan Nomor 08/LP/PG/Kab/05.06/XII/2024 yang dilayangkan oleh Mulyadi pada 5 Desember 2024 tersebut berujung pada rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Mulyadi selaku pelapor menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Bawaslu Merangin yang dinilai jujur, profesional, dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
βBawaslu Merangin telah bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Putusan ini membuktikan bahwa laporan yang saya ajukan benar adanya dan tidak mengada-ngada,β ungkap Mulyadi.
Dalam surat pemberitahuan status laporan dengan Nomor 206/PP.00.01/K/Ja-04/12/2024 yang diterbitkan Bawaslu Merangin, disebutkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran netralitas perangkat Desa. Oleh karena itu, kasus tersebut direkomendasikan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Mulyadi menekankan pentingnya perangkat Desa untuk menjaga netralitas dalam Politik praktis. Ia mengingatkan bahwa perangkat Desa harus mematuhi norma dan undang-undang yang mengatur jabatan mereka.
βKetika sudah menjadi perangkat Desa, ada tanggung jawab moral dan Hukum yang harus dijalankan. Tidak bisa bertindak layaknya rakyat biasa,β tegasnya.
Ia juga berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi perangkat Desa lain untuk tidak terlibat dalam Politik praktis, sehingga integritas perangkat Desa tetap terjaga.
Selain itu, Mulyadi berharap Bawaslu Merangin dapat mempertahankan kinerjanya yang baik. βSaya berharap Bawaslu tetap konsisten dan profesional dalam menangani laporan, termasuk laporan-laporan lain yang belum diputuskan,β ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga pengawas pemilu tersebut.
Putusan Bawaslu Merangin ini sekaligus menjadi bukti bahwa lembaga tersebut tidak dapat diintervensi dan tetap berkomitmen pada penegakan keadilan, khususnya dalam rangka menjaga integritas Pilkada.
“Ini adalah bukti bahwa Bawaslu bekerja sesuai aturan dan mampu menjawab keraguan masyarakat,β tutup Mulyadi.
Diharapkan putusan ini tidak hanya memberi efek jera kepada pelanggar, tetapi juga mengukuhkan kepercayaan Publik terhadap lembaga pengawas pemilu di Kabupaten Merangin.(*)
Redaksi