ROKAN HILIR | Go Indonesia.Id – Isu dugaan praktik penebangan kayu ilegal (illegal logging) di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, kembali mengusik rasa keadilan publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berinisial Junaidi S (JS), yang diduga bertugas di jajaran Polsek Bangko.
Informasi yang beredar luas di media massa dan media sosial menyebutkan adanya aktivitas pembalakan liar yang berlangsung cukup lama di wilayah tersebut. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik perusakan hutan ini sontak memicu kegaduhan dan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Pihak terkait menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana, terlebih yang menyeret nama aparat, wajib diproses secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun hal itu tidak boleh dijadikan tameng untuk menunda atau melemahkan penegakan hukum.
βJika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun kode etik profesi, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa tebang pilih,β tegas pernyataan resmi yang diterima redaksi, Selasa (3/3/2026).
Kasus ini dinilai krusial karena menyangkut integritas institusi penegak hukum. Publik menuntut agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka, bukan sekadar klarifikasi normatif yang berujung sunyi. Aparat diminta membuktikan komitmen pemberantasan kejahatan lingkungan, bukan justru membiarkan hutan terus dirampas oleh kepentingan segelintir pihak.
Secara hukum, dugaan illegal logging ini diatur tegas dalam :
1. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (jo. UU Nomor 11 Tahun 2020).
2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
3. KUHP jika terdapat unsur pidana umum.
4. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi dan Disiplin Anggota Polri.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Namun di saat yang sama, publik juga menegaskan: penegakan hukum tidak boleh berhenti pada imbauan, tapi harus berujung pada tindakan nyata.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus marwah institusi kepolisian. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus dibuktikan di hadapan rakyat.
(Tim / Redaksi)


