MADINA | Go Indonesia.id-Sekolah SD N 030 Lumban Dolok kecamatan siabu Mandailing Natal Di datangi Kabiro madina media ini bersama ketua DPD LSM Trisakti Madina ( Dedi Syaputra ) guna untuk konfirmasi terkait adanya berita dugaan terjadi nya pungutan liar (PUNGLI) di sekolah tersebut rabu 17/07/2024
Kepala sekolah (kepsek) berinisial AS saat di konfirmasi memberikan keterangan kepada Dedy ketua LSM Dan kabiro Awak media ini setelah di sampaikan beberapa pertanyaan tentang hal tersebut, AS membenarkan adanya pungutan dan pemotongan tersebut sesuai hasil musyawarah dewan guru
dan selain itu terlebih dahulu tim telah melayangkan konfirmasi kepada bapak korwil dinas pendidikan kecamatan siabu secara pesan watsup namun tidak ada klarisifikasi dan jawaban,
Setelah ketua LSM dan awak media ini langsung ke sekolah SDN 030 Lumban Dolok bertemu langsung dengan kepsek, dan kepsek juga membenarkan atas tuduhan berita tersebut dan langsung menelepon korwil, kepsek mendapat jawaban dari korwil bahwa telah mengetahui hal tersebut dan korwil mengabaikannya saja ungkap kepala sekolah kepada awak media dan ketua LSM
Dari jawaban korwil terhadap kepsek ,kepesek juga menyampaikan dengan lantang mengatakan bahwa semua oknum kepala sekolah juga melakukan hal yang sama seperti yang ia lakukan mengadakan potongan langsung 50 ribu dari dana BSM dan juga menerima uang dari wali murid untuk pengambilan ijazah “ungkap kepsek
Tambah nya ” Saat ditanyai tentang PIP atau BSM kenapa ada potongan dari dana tersebut kepsek mengatakan lantaran oknum guru yang mengambilnya langsung dari Bank makanya wajar katanya sebagai upah karena kalau wali murid yang langsung mengambilnya pihak bank menolak sekalipun sudah ada rekomendasi dari kepsek dan kepsek mengatakan telah memberikan surat rekomendasi dari sekolah kepada wali murid satu persatu namun juga pihak bank menolak, tetapi saat di tanyakan kepada beberapa orang tua wali murid apakah benar menerima surat rekomendasi dari kepsek untuk langsung ke bank namun orang tua wali murid mengatakan tidak ada menerima rekomendasi bahkan menanyakan kenapa cuma 400ribu kami terima oknum guru menjawab wajar buat kami 50 ribu biaya pengurusan dan pengambilannya ke bank
Seterusnya awak media mengkonfirmasi tentang anggaran dana BOS untuk pembayaran gaji guru honor, kepsek’ menjawab ada tiga orang guru yang di gajinya dari dana BOS, sementara keterangan yang di dapat oleh awak media ini yang honor cuma satu orang saja, sesuai keterangan seorang guru dapat menjelaskan bahwa yang honor hanya 1 orang guru yang mengajar di sekolah tersebut
Kepsek mengakui lagi memang cuma satu tapi untuk gaji operator BOS dan yang lainnya tidak mungkin tidak di kasih gaji orang sudah di suruh kerja, ya dana BOS itulah saya kelola dan pandai pandai saya mengambilnya, orang sudah saya suruh kerja masa tidak saya gaji diatas KAFIR lah saya itu nyuruh orang tidak saya gaji ungkap kepsek
Dalam Hal ini Ketua DPD LSM trisakti madina Dedi saputra menanyakan hasil konfirmasi nya dengan kepala sekolah SD negeri 030 Lumban dolok yang dengan bangganya membenarkan perbuatan nya tentang bayaran ijasah dan potongan bantuan siswa/i yang mereka lakukan secara bersama sama dengan dewan gurunya atas musyawarah merka. Atas perbuatan yang di sampaikan kepala sekolah tersebut jelas bertentangan degan hukum dan undang undang tentang bebas pungutan yang di buat pemerintah dan perlu di ingat bahwa
Pungli adalah salah satu bentuk korupsi, apabila pungli di lakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah maka pelaku pungli tersebut dapat di kenai pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ketua DPD LSM Trisakti Madina akan membuat laporan pengaduan terkait pengakuan dan keterangan kepsek SD N 030 Lumban dolok bahwa telah sengaja melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku di negara ini.
Reporter : Muhammad Hamka S.pd