Oknum Kepsek SMK Negeri 2 (Dua) Kabupaten Tebo, Diduga Fiktif Gelembungkan Dana Bos

Oknum Kepsek SMK Negeri 2 (Dua) Kabupaten Tebo, Diduga Fiktif Gelembungkan Dana Bos

Reporter : Endita Ms

TEBO | Go Indonesia.id – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2023, yang di Anggarkan oleh Pemerintah untuk SMK Negeri 2 Kabupaten Tebo, senilai Rp.1.821.820.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), dalam pengelolaan Anggaran tersebut Diduga terjadi penyalah gunaan, Diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Tebo.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2, yang berada di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo ini, merupakan sekolah terbanyak jumlah Siswanya, dengan Data Dapodik kurang lebih berjumlah 1030 Siswa dan Siswi dari berbagai jurusan.

Terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada SMK Negeri 2 Kabupaten Tebo, Pemerintah menyalurkan Anggaran tersebut di bagi menjadi 2 (Dua) tahap yaitu untuk tahap Satu 1 (Satu) penyalurannya sebesar Rp. 910.910.000,- (Sembilan Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan jumlah yang sama untuk tahap 2 (Dua) penyaluran Anggaran tersebut pencairannya pada Tanggal, 12 April 2023 dan 24 Juli 2023.

“Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 28 Mei 2024 beberapa waktu yang lalu, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Tebo Evi Novalia, terkait penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Anggaran 2023, lebih memilih tidak menemui awak Media tersebut dan di alihkan kepada Bendahara SMK Negeri 2, berdalih ada tamu dari Dinas Propinsi,” kata Kepsek, di kutip dari berita Reformasiaktual, Bulan yang lalu.

“Selang kemudian, Subagio selaku bendahara di sekolah SMK Negeri 2 Tebo, ketika dikonfirmasi oleh awak media, pada Selasa, 28 Juni 2024 lalu, tentang penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran 2023 tersebut, tidak bisa menunjukan papan Informasi Publik terkait penggunaan Anggaran dan berdalih papan Informasi itu ada tapi di Rumah saya,” kata Bendahara.

Padahal terkait papan Informasi Publik itu harus di pasangkan, itu sudah jelas di atur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008, jika yang melanggar maka dikenakan Pasal 55 Denda 5 Juta dan Pidana 1 Tahun.

“Endita Selaku Ketua Umum Ormas Kepala Batu, juga membenarkan terkait penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2023, dengan tidak adanya papan Informasi Publik, jelas-jelas sudah menyalahi aturan Undang-Undang No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi Publik.

Dengan tidak adanya papan Informasi di Instansi sekolah, Diduga kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kabupaten Tebo Evi Novalia, tidak transparasi dalam pengelolaan Anggaran dan ada indikasi Dugaan penggelembungan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023.

“Biar tidak ada kesewenangan dalam mengelola Anggaran Dana BOS senilai Rp.1.821.820.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) di SMK Negeri 2 Tebo, kami berharap dengan sangat, kepada pihak berwenang dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi beserta Inspektorat Provinsi harus turun ke lapangan, dengan banyaknya Dugaan (Mark Up) di SMK Negeri 2 Tebo,” tutup Ketua Umum Ormas Kepala Batu.(Tim)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait