MUARO JAMBI | Go Indonesia.id – Dua oknum pegawai SPBU 2436388 yang berlokasi di Mendalo, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap konsumen bernama Samsudin.
Samsudin merupakan Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Cabang Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi. Peristiwa ini terjadi pada Rabu pagi, 22 Januari 2025.
Menurut penuturan Samsudin kepada awak media, insiden bermula saat dirinya mengisi BBM di SPBU tersebut dengan menggunakan metode pembayaran melalui aplikasi e-wallet DANA. Ia mengaku telah menyelesaikan pembayaran dengan bukti transaksi yang jelas.
“Saya mengisi BBM menggunakan aplikasi DANA dan bukti pembayaran sukses telah saya screenshot. Setelah pengisian selesai, saya meninggalkan lokasi SPBU. Namun, tak lama berselang, dua pegawai SPBU mengejar menggunakan motor dan memepet mobil saya sambil menuduh bahwa pembayaran belum dilakukan,” ungkap Samsudin.
Ia menambahkan bahwa meski telah menunjukkan bukti transaksi, kedua pegawai tersebut tetap bersikeras menuduhnya kabur tanpa membayar. Tindakan itu, menurut Samsudin, telah mempermalukannya di tempat umum.
“Saya merasa dipermalukan. Sebagai konsumen, saya memiliki hak untuk dilayani dengan sopan, bukan diperlakukan seperti ini. Mereka seolah-olah tidak memahami etika dalam bekerja,” tegasnya.
Samsudin juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap manajemen SPBU dan meminta pihak Pertamina untuk mengevaluasi kinerja para pegawai di SPBU tersebut.
“Saya berharap Pertamina segera mengambil tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Dalam waktu dekat, saya akan mengirimkan surat resmi ke pihak Pertamina dan manajemen SPBU untuk menuntut evaluasi menyeluruh terhadap para pegawai,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 2436388 maupun Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut.(*)
*Redaksi*