Oknum Warga Desa Tebas Kecamatan Gondang wetan Pasang Spanduk “Di Atas Pagar Ponpes Assidiq ” Dengan Cara Tidak Sah.

a 6

PASURUAN | Go Indonesia.id- Sebuah insiden pemasangan spanduk yang tidak biasa terjadi di ponpes as-siddiq di Jalan Raya Bromo, Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, di mana oknum warga Tebas (KAJI MUHAMMAD) diduga yang memasang spanduk bertuliskan “Mohon Maaf Jangan Buang Sampah Diluar Pagar” di atas pagar tinggi sekitar 3 meter tanpa izin dari pemilik ponpes as-siddiq. Pemasangan spanduk tersebut diduga dilakukan secara diam-diam saat kediaman tidak ada pemilik.

Menurut informasi yang diperoleh, oknum warga Desa Tebas tersebut berinisial (M) tidak hanya memasang spanduk tanpa izin, tetapi juga diduga melakukan pemotongan ranting pohon durian tanpa izin dari pemilik untuk tempat pemasangan spanduk. Tindakan ini menimbulkan kemarahan dan kekecewaa.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Saat itu, saya tidak ada di rumah, dan ketika saya kembali, saya melihat spanduk tersebut sudah terpasang di atas pagar rumah saya, pagar tingginya 3 meter kurang lebih.”
Saya merasa sangat tidak nyaman dengan pemasangan spanduk tersebut karena dilakukan tanpa izin dari saya dan tidak ada bukti pembuangan sampah serta kita juga tidak membuang sampah sembarangan karena di tempat kita (ponpes) ada tempat sampah sendiri, yang jelas kita tidak buang sampah di tanah dia yang diduga si pemasang spanduk.”

Pemilik rumah (ponpes) juga mengungkapkan bahwa mereka telah melapor ke RT oknum warga tebas tersebut, namun tidak ada respon atau tindakan yang diambil.

“Saya sudah melapor ke RT nya, namun tidak ada tindakan yang diambil. Saya merasa bahwa oknum warga Tebas tersebut telah melanggar hukum dan tidak memiliki niat baik, dan saya akan melaporkan ke pihak yang berwajib” kata pemilik rumah.

Oknum warga Tebas yang memasang spanduk tanpa izin dan memotong ranting pohon durian tanpa izin dapat dianggap telah melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia.
beberapa kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan

1. Pasal 406 KUHP: Pasal ini mengatur tentang perusakan atau penghancuran barang milik orang lain. Pemotongan ranting pohon durian tanpa izin dapat dianggap sebagai perusakan barang milik orang lain.

2. Pasal 362 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian atau pengambilan barang milik orang lain tanpa izin. Jika oknum warga Tebas tersebut memotong ranting pohon durian tanpa izin dan menggunakan hasilnya untuk kepentingan sendiri, maka dapat dianggap sebagai pencurian.

3. Pasal 167 KUHP : Pasal ini mengatur tentang pelanggaran ketertiban umum. Pemasangan spanduk tanpa izin di atas pagar orang lain dapat dianggap sebagai pelanggaran ketertiban umum.

4. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat : Banyak daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pemasangan spanduk tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran peraturan daerah tersebut.

5. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 107 UU ini mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup. Pemasangan spanduk tanpa izin dan pemotongan ranting pohon durian tanpa izin dapat dianggap sebagai kegiatan yang merusak lingkungan hidup.

Pemasangan spanduk oleh oknum warga Tebas di wilayah ponpes as – siddiq menimbulkan kemarahan dan kekecewaan dari pemilik ponpes serta warga setempat karena dilakukan tanpa izin dan diduga melibatkan pemotongan ranting pohon durian tanpa izin. Tindakan ini dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan tidak memiliki niat baik. Pemilik rumah berharap agar oknum warga Tebas tersebut dapat diadili dan diberi sanksi yang sesuai.

Reporter : E. Supriyono. S


Advertisement

Pos terkait