BATAM | Go Indonesia.id – Seorang oknum perwira Angkatan Udara (AU) Lanud Hang Nadim Batam berinisial R.S alias Rinto Sinaga didesak untuk segera dicopot dari jabatannya. Desakan itu mencuat setelah yang bersangkutan diduga mencaci maki jurnalis Hany Marisa Putri Sitanggang dengan kata-kata kasar, serta terlibat dalam aktivitas bisnis tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Peristiwa penghinaan tersebut terjadi pada 14 September 2025 lalu melalui sambungan telepon pribadi. Oknum R.S dilaporkan melontarkan kata-kata tidak pantas seperti “bajingan, monyet, babi, lont,” bahkan menuding jurnalis tersebut kerap melakukan pemalakan.
Pimpinan Redaktur Onenewsbatam.id, Hany Sitanggang, mengaku ucapan tersebut mencoreng nama baiknya sekaligus mencederai profesi jurnalis. “Saya hanya melakukan konfirmasi terkait bantuan operasional media, tetapi justru dibalas dengan kata-kata yang tidak manusiawi,” ungkap Hany.
Mediasi Buntu, Janji Tak Ditepati
Sebelumnya, kedua belah pihak sempat menggelar mediasi terkait pemberitaan aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga dikelola oknum perwira AU tersebut. Namun, pertemuan itu tidak menemukan titik temu karena sikap arogan yang ditunjukkan R.S.
Dalam mediasi lanjutan, R.S disebut berjanji memberikan 20 karung beras untuk kegiatan bakti sosial (bansos) yang akan digelar Hany Sitanggang di kawasan Teluk Mata Ikan. Namun hingga kini, janji itu tidak pernah terealisasi.
Tak hanya itu, R.S juga disebut pernah menjanjikan bantuan bulanan Rp400 ribu untuk operasional media, tetapi hingga kini tidak pernah terealisasi.
Diduga Terlibat Bisnis Tambang Ilegal
Selain masalah penghinaan terhadap jurnalis, R.S juga diduga kuat memiliki kepentingan pribadi dalam aktivitas tambang galian pasir ilegal di Teluk Mata Ikan. Lokasi tambang itu disebut meresahkan warga karena tanggulnya mengancam pemukiman padat penduduk serta kawasan wisata Pantai Nemo.
Aktivitas ilegal tersebut jelas bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang melarang prajurit aktif terlibat bisnis, apalagi di sektor pertambangan ilegal. Dugaan pelanggaran ini juga dapat dijerat dengan UU Minerba serta berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Desakan Tegas ke Panglima TNI
Hany Sitanggang bersama sejumlah jurnalis di Batam meminta Panglima TNI Jenderal Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono dan Danlanud Hang Nadim, Letkol Pnb Hendro Sukamdani, M.Tr.Opsla, mengambil langkah tegas tanpa tebang pilih terhadap oknum tersebut.
Kami berharap Panglima TNI memberi tindakan tegas, nyata, dan terukur. Oknum perwira yang arogan, mencederai profesi jurnalis, dan diduga terlibat bisnis tambang ilegal tidak pantas dipertahankan di tubuh TNI,” tegas Hany.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada R.S alias Rinto Sinaga selaku pihak terduga, namun belum mendapat jawaban resmi.
Reporter : Baharullazi