TANJAB BARAT |Β GO Indonesia.id – Masyarakat Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, geram dengan keberadaan Pasar malam di wilayah mereka.
Alih-alih sekadar tempat hiburan, Pasar malam ini diduga kuat menjadi lokasi perjudian terselubung dengan berbagai modus permainan.
Sejumlah warga melaporkan adanya Praktik Judi berkedok permainan bola gelinding dan lempar gelang. Lebih parahnya lagi, hadiah yang diberikan berupa rokok dan bisa diuangkan kembali, bahkan minuman alkohol jenis anggur ikut dipertaruhkan.
βIni jelas judi terselubung!! Pemain harus membayar untuk bermain dan hadiah yang diberikan bisa dikonversi menjadi uang. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (6/2/2025).
Masyarakat mendesak Polsek Betara segera bertindak TEGAS, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor ST/2122/X/RES/1.24/2021 yang menginstruksikan pemberantasan segala bentuk perjudian tanpa toleransi.
Kondisi ini semakin memprihatinkan karena ekonomi masyarakat yang tengah sulit justru dimanfaatkan penyelenggara Pasar malam untuk mengeruk keuntungan besar.
Saat dikonfirmasi, pengelola Pasar malam, RD, berusaha membela diri dengan menyebut kegiatan ini hanya sebatas “permainan” tanpa unsur perjudian. βItu hanya game biasa, tidak ada judi,” kilahnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Sesuai Pasal 303 KUHP, segala bentuk permainan yang mengandalkan keberuntungan dengan imbalan tertentu termasuk dalam kategori perjudian. Pelanggar dapat dikenakan hukuman Penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
Ketua LSM Indonesia Morality Watch (IMW), Radja Sofyan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyurati Kapolres Tanjab Barat untuk memastikan tindakan Hukum terhadap Praktik perjudian ini.
“Ini bukan main-main!! Kami akan menuntut Aparat Penegak Hukum agar segera bertindak. Jika dibiarkan, perjudian terselubung ini akan semakin merusak moral dan ekonomi masyarakat,” tegas Radja Sofyan.
Kasus perjudian berkedok hiburan seperti ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Tanjab Barat. Kini, semua mata tertuju pada Aparat kepolisian, apakah mereka akan menegakkan Hukum atau justru membiarkan Praktik ilegal ini terus berlangsung?? (tim)
Redaksi