NATUNA | Go Indonesia.idβ Masyarakat lokal di Kabupaten Natuna yang berprofesi sebagai penambang batu manual, pencari pasir, hingga penyedia kayu cerucuk, andang, dan papan mal, mengeluhkan aturan kewajiban izin usaha yang mulai diterapkan pemerintah.
Padahal, pekerjaan tersebut sudah digeluti secara turun-temurun dengan peralatan seadanya. (27/9/25).
Hasil kerja mereka semata-mata untuk mencari nafkah keluarga, sekaligus menopang pembangunan fisik di daerah, karena material seperti batu, pasir, hingga kayu cerucuk dan papan mal, banyak dipakai dalam proyek infrastruktur di Natuna.
Selama ini kami bekerja hanya mengandalkan tenaga dan alat seadanya. Kami bukan perusahaan besar, hanya masyarakat kecil yang berusaha untuk hidup. Kalau harus mengurus izin yang rumit dan biaya tinggi, jelas kami tidak sanggup,β ungkap salah seorang penambang batu di Natuna, Sabtu (27/9/2025).
Ketua DPD IWOI Natuna, Baharullazi, meminta pemerintah daerah lebih bijak menyikapi persoalan ini. Menurutnya, jangan sampai masyarakat kecil yang sudah berpuluh tahun berkontribusi dalam pembangunan justru dipersulit.
Jangan samakan masyarakat lokal yang mencari batu, pasir, maupun kayu secara manual dengan perusahaan tambang besar. Mereka ini bagian dari pembangunan, bukan ancaman. Pemkab harus hadir memberi solusi, bukan menekan,β tegas Baharullazi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Natuna terkait keluhan para pekerja lokal tersebut.
Redaksi